pilihan +INDEKS
Gelar Sabung Ayam Saat PPKM, Pria di Bali Dihukum Pakai Baju Hazmat dan Didenda Rp 2 Juta
Publikterkini.com - KBA (53) dihukum mengenakan baju hazmat selama dua jam dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta.
Pria asal Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, itu disanksi karena dinilai melanggar Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 1 huruf b.
Dandim 1609 sekaligus Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto mengatakan, hukuman ini untuk memberikan pemahaman kepada Arjana mengenai beratnya tugas tenaga kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Ketut Budi Arjana diingatkan dengan dipakaikan baju hazmat untuk memberikan pemahaman pada yang bersangkutan betapa berat nya tugas nakes dalam merawat pasien COVID-19 di rumah sakit dan faskes lainnya," kata Windra saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Hukuman ini diharapkan membuat masyarakat sadar untuk menaati protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 belum berakhir. Ia meminta masyarakat acuh terhadap kerja keras pemerintah dalam mengendalikan COVID-19.
Dua di antaranya adalah menaati PPKM Level 4 dan protokol kesehatan.
"Agar yang bersangkutan memiliki rasa peduli dan keprihatinan akan bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19," kata dia.
Penangkapan KBA bermula ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng membubarkan kegiatan sabung ayam atau tajen di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (29/7/2021).
Padahal, Bali masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kegiatan seperti itu (sabung ayam) sudah pasti akan menimbulkan kerumunan, saat kami sampai di lokasi, memang terjadi (kerumunan)," kata Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Artawan saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Pada saat bersamaan, Artawan mengaku berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penyelenggara tajen berinisial KBA (53).
KBA beralasan, dia terpaksa melakukan hal itu karena tidak mendapatkan bantuan.
"Alasan menggelar tajen katanya karena masalah ekonomi, dia bilang juga tidak dapat bantuan. Tapi saat ditanya ke petugas desa, ternyata dapat," tutur Artawan.
KBA pun akhirnya mendapatkan sejumlah saksi, yakni denda Rp 1 juta serta memakai baju hazmat tenaga medis selama dua jam.
Berita Lainnya +INDEKS
Demo Akbar Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
JAKRTA || Demo Akbar mahasiswa dan berbagai elemen penggiat anti korupsi mendesak Presiden Prabow.
Srikandi dari Pariaman, Dhifla Wiyani Lolos Jadi Hakim Agung Kamar Pidana MA
JAKARTA || Sebuah catatan sejarah dan kebanggaan baru terukir bagi masyarakat Sumatera Barat, khu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan, Arisal Aziz : Saya Bangga Sebagai Kader PAN
JAKARTA || Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Arisal Aziz, Merasa bangga s.
Legislator Komisi XIII Arisal Aziz Puji Kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Arisal Aziz, meng.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan Presiden RI H. Prabowo Subianto
JAKARTA || Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan aktif mendorong program swasembada pa.
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Panglima TNI, Sinergi TNI Kian Kokoh di Kepulauan Riau
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.







