pilihan +INDEKS
Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Surat PCR Palsu di Lombok, 3 Orang Ditangkap

Publikterkini.com - Sebanyak tiga orang ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah.
Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga dalam sindikat pembuatan surat keterangan tes PCR palsu.Sedangkan, satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menahan calon penumpang pesawat berinisial ARO, di Bandara Internasional Lombok, Jumat (23/7/2021), pukul 16.00 Wita.
"Dia kami amankan lantaran menggunakan surat keterangan PCR diduga palsu," kata Esty Setyo, dalam keterangan persnya, Minggu (25/7/2021).
Pelaku ARO ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/312/VII/2021/SPKT/Res.Loteng/Polda NTB, tanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu, sesuai pasal 263 KUHP.
Esty Setyo menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Lombok memvalidasi surat PCR yang digunakan ARO.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan. Pada surat karena tidak dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer," katanya.
Pihak KKP kemudian menghubungi Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.
"Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem rumah sakit," jelas Esty Setyo.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain.
Berdasarkan pengakuan Tersangka, MF telah menjual surat PCR palsu kepada empat orang lainnya.
Setiap surat PCR palsu itu dibanderol dengan harga Rp 500.000, PE sebagai penghubung mendapatkan Rp 400.000 dan Rp 100.000 buat MF sebagai pembuat.
Hingga kini, polisi masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai penghubung.
Atas perbuatannya tersangka ARO dan PE, sebagai pengguna dan penyalur disangkakan Pasal 263 Syat 2 Sub Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman enam tahun.
Sementara MF selaku pembuat disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 sub Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.