pilihan +INDEKS
Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Surat PCR Palsu di Lombok, 3 Orang Ditangkap
Publikterkini.com - Sebanyak tiga orang ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah.
Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga dalam sindikat pembuatan surat keterangan tes PCR palsu.Sedangkan, satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menahan calon penumpang pesawat berinisial ARO, di Bandara Internasional Lombok, Jumat (23/7/2021), pukul 16.00 Wita.
"Dia kami amankan lantaran menggunakan surat keterangan PCR diduga palsu," kata Esty Setyo, dalam keterangan persnya, Minggu (25/7/2021).
Pelaku ARO ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/312/VII/2021/SPKT/Res.Loteng/Polda NTB, tanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu, sesuai pasal 263 KUHP.
Esty Setyo menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Lombok memvalidasi surat PCR yang digunakan ARO.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan. Pada surat karena tidak dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer," katanya.
Pihak KKP kemudian menghubungi Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.
"Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem rumah sakit," jelas Esty Setyo.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain.
Berdasarkan pengakuan Tersangka, MF telah menjual surat PCR palsu kepada empat orang lainnya.
Setiap surat PCR palsu itu dibanderol dengan harga Rp 500.000, PE sebagai penghubung mendapatkan Rp 400.000 dan Rp 100.000 buat MF sebagai pembuat.
Hingga kini, polisi masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai penghubung.
Atas perbuatannya tersangka ARO dan PE, sebagai pengguna dan penyalur disangkakan Pasal 263 Syat 2 Sub Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman enam tahun.
Sementara MF selaku pembuat disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 sub Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







