pilihan +INDEKS
Pekanbaru Siap jika Diberlakukan PPKM Darurat
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah bersiap untuk penanganan Covid-19 jika diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT mengaku, pemerintah kota telah melakukan persiapan untuk itu. Koordinasi telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Sudah (persiapan). Kita sudah paparan dengan pemerintah provinsi dan Forkopimda. Sudah di rapat kan," terang Firdaus, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Provinsi Riau sudah mengevaluasi kesiapan dalam penanganan Covid-19 bila terjadi kedaruratan.
Saat ini sebanyak 60 ambulan sudah di persiapkan untuk menjemput pasien isolasi mandiri. Mereka dibawa ke tempat penampungan yang disediakan pemerintah untuk menjalani isolasi.
"Penampungan yang juga telah di persiapkan. Bahkan direncanakan penambahan penampungan kontrak dengan pihak swasta," ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







