pilihan +INDEKS
Kakak-Adik Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi, Diduga Jual Tabung Oksigen Terlalu Mahal
Publikterkini.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua orang pria berinisial, AS dan TW atas kasus dugaan penjualan tabung oksigen di atas Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dua orang asal Sidoarjo itu saat ini masih berstatus saksi.
Kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700.000 dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta. Padahal HET tabung oksigen senilai Rp750.000.
AS dalam aksinya dibantu TW, yang merupakan adik kandung AS. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun facebook dan juga whatsapp group.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, salah satu Satgas Gakkum adalah memastikan ketersediaan tabung oksigen, memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga. Dari informasi masyarakat, kata dia, ditemukan ada yang mencari keuntungan dengan menjual tabung oksigen melebihi HET.
"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan disisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," katanya, Senin (12/7/2021).
Oksigen medis tersebut akhirnya terjual dengan harga yang ditawarkan.
"Dari menjual 1 tabung tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 650.000. Sedangkan yang kami amankan ada 129 tabung oksigen berbagai ukuran," ujar Nico Afinta.
Penjualan harga yang terlalu tinggi dinilai memberatkan masyarakat yang sedang kesusahan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan tabung oksigen maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19. Apalagi menjualnya dengan harga tinggi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang," kata Nico.
Polisi bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus berupaya menjamin ketersediaan, mengamankan distribusi dan mengendalikan harga oksigen medis dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.
Saat ini, AS dan TW sedang diperiksa sebagai saksi termasuk saksi dari pembeli tabung oksigen.
Apabila terbukti menjual tabung oksigen di atas HET, keduanya bisa dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







