pilihan +INDEKS
Dua Penyidik KPK Kasus Bansos Covid-19 Lakukan Pelanggaran Etik
Publikterkini.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua penyidik yang menangani kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 melanggar kode etik. Keduanya adalah M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP).
"Menyatakan para terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7).
Harjono menyatakan, kedua penyidik yang menangani kasus menjerat eks Mensos Juliari Batubara itu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan kode etiK dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menghukum para terperiksa, M Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Kedua, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Harjono.
Hal yang memberatkan putusan yakni keduanya sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara hal meringankan yakni keduanya mengakui perbuatannya.
"Terperiksa dua (Nur Prayoga) menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata dia.
Harjono menyebut putusan yang dibacakan dalam sidang Dewas telah melalui berbagai proses mulai dari mendengar saksi-saksi, bukti-bukti dan hingga ahli yang diajukan.
Adapun pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.
Diberitakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini bermula dari laporan salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 yakni Agustri Yogasmara.
M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP) sempat menyatakan tidak pernah mengintimidasi Agustri Yogasmara. Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui tim kuasa pendampingnya, March Falentino.
"Bahwa penyidik KPK diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi, apalagi kekerasan fisik," ujar March di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
March memastikan, seluruh penyidik KPK saat melaksanakan tugas baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, KPK selalu mendokumentasikan tugasnya baik dengan rekaman suara maupun rekaman gambar. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi penyidik maupun pihak terkait.
Selain itu, di dalam pemeriksaan di KPK, ruangan direkam dan bisa dipantau secara real time oleh struktrual baik itu Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan maupun kelima pimpinan KPK.
"Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.
Berita Lainnya +INDEKS
Zulkifli Indra : Jembatannya Dibangun 14 Tahun Lalu, Mengapa Diungkit Sekarang
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Anggota Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra turut.
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Akbar
PUBLIKTERKINI.COM,Kuansing - Polres Kuansing gelar Apel Akbar Bhabinkamtibmas Po.
Danrem 031/Wira Bima Resmikan Mushalla Al-Ikhlas
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Dengan rasa syukur yang mendalam atas nikmat All.
Kadiv PAS Buka Lansung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika di Lapas Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemuliha.
Jaga Kebugaran Petugas, Kalapas Ajak Jajarannya Jalan Santai
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru .
Pj Gubernur SF Hariyanto,Tunjuk Roni Rahmat Sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menunjuk .