pilihan +INDEKS
Ingat! Masuk Pekanbaru Harus Tunjukan Surat Bebas Covid
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan kepada warga pendatang atau tamu dari luar daerah untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR.
Hal ini seiring pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung 6 hingga 20 Juli 2021. Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bukti bebas covid menjadi syarat agar seseorang bisa masuk ke Kota Pekanbaru.
"Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke wilayah pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas covid," kata Firdaus, Kamis (8/7/2021).
Ia mengungkapkan, surat bukti bebas covid itu ditunjukan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju. "Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkapnya.
Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," tegas Firdaus.
Firdaus mengimbau agar RT/RW dapat aktif untuk mengawasi setiap tamu yang datang ke wilayah pemukiman. Apalagi saat ini dalam masa pengetatan PPKM mikro yang membuat sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi.
Hal ini dikatakan Firdaus, merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah covid yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro.
"Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan," ungkap Firdaus. *
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







