pilihan +INDEKS
Diduga Korupsi Uang Desa
Usai Diperiksa 8 Jam, Mantan Kades Mekong Langsung Ditahan Jaksa
Publikterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti tetapkan mantan Kepala Desa Mekong, Tebingtinggi Barat, sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan keuangan desa, Senin (05/07/2021).
"Hari ini penetapan tersangka sekaligus penahanan terdahap tersangka bernama Abdurahman mantan Kepala Desa Mekong," kata Kepala Kejaksaan Negeri, Wahluyo SH MH melalui Kapala Seksi Intelijen, Hamiko SH.
Hamiko mengatakan, Eks Kepala Desa Mekong yang akrab disapa Daman itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa).
Untuk kerugian Negara dijelaskan Hamiko, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dari tahun 2017-2018 Kades Mekong itu menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta.
"Selama tiga tahun itu, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan meranti didapatkan sebesar Rp347.868.252.21 juta," terang Hamiko.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, untuk mempermudah proses selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan Kejari, saat ini tersangka dibawa Mako Polres Kepulauan Meranti.
"Tersangka ditahan masih dalam tahap penyidikan, 20 hari pertama tersangka di titipkan Rutan Polres Meranti," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kades Mekong tiga periode itu dikenakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, junto Pasal 18 UU tentang Tindak Pindana Korupsi dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp1 Miliar," pungkas Hamiko. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







