pilihan +INDEKS
Tempat Hiburan tak Terapkan Prokes Bisa Dipidana
Publikterkini.com - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha, khususnya tempat hiburan agar disiplin menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes). Pelaku usaha diminta menerapkan Prokes sesuai aturan dan menerapkan terhadap pengunjung tempat itu.
Koordinator penindakan Satgas Covid-19 Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan monitoring terhadap tempat hiburan. Ia memastikan agar pelaku usaha dengan benar menjalankan Prokes.
"Kita minta pelaku usaha melakukan prokes dengan benar dan disiplin. Jangan hanya sekedar slogan saja. Diikuti benar-benar dengan aturan undang-undang yang berlaku," tegas Iwan yang juga sebagai Kasatpol PP Pekanbaru, hari ini.
Menurutnya, tempat hiburan merupakan salah satu menjadi potensi penyebaran Covid-19. Maka penerapan Prokes dengan baik dan benar harus dilakukan.
Apalagi kondisi sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru masih cukup tinggi. Saat ini status Kota Pekanbaru berada pada zona oranye atau tingkat resiko sedang.
Iwan pun menegaskan bakal memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran dilapangan. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021, pelanggar Prokes dapat dikenakan sanksi ddministrasi dan denda hingga Rp5 juta.
"Jika ditemukan pelanggaran, maka kita (Satgas covid) akan tindak pelaku usaha. Kita tindak berdasarkan perda no 5 tahun 2021," tegas Iwan.
Ia menilai, sanksi yang diberikan tidak hanya administrasi saja. Namun bisa berujung ke pidana jika ditemukan pelanggaran berat dan alat-alat bukti.
Iwan mengimbau agar pelaku usaha maupun warga lainnya supaya tetap disiplin dalam menjalankan Prokes. Tim juga terus melakukan pengawasan ke sejumlah tempat yang berpotensi keramaian. *
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







