pilihan +INDEKS
Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangkinang Berhasil Digagalkan
Publikterkini.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu dan inek yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Bangkinang.
Tiga orang diamankan dalam kasus ini. Pelaku adalah DP alias TG (47) warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota yang ditangkap disamping Lapas Kelas II A Bangkinang pada Rabu sore (23/06/2021).
Dua orang rekannya ditangkap dilokasi berbeda, yaitu TF alias TA (34) warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo dan AD alias IW (52) warga Jalan DI Panjaitan Kecamatan Bangkinang Kota.
Dari tersangka DP alias TG didapati barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu didalam plastik bening seberat 47.57 Gram, 27 butir kapsul jenis extacy warna hijau kuning seberat 13.38 Gram, 4 unit Hp berbagai merek, 1 gulung tali nilon dan beberapa barang bukti lainnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka TF alias TA dan dari tersangka AD alias IW berupa 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,67 gram, 1 unit motor Honda Beat warna biru hitam, 3 unit Hp berbagai merek, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 05.10 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyelundupan narkotika yang akan dikirim kedalam Lapas Kelas II A Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka DP alias TG saat berada disamping pagar tembok Lapas, dimana pelaku akan melemparkan barang bukti narkotika tersebut kearah salah satu kamar Napi di dalam Lapas Kelas II A Bangkinang.
Selanjutnya didampingi Sipir Lapas Kelas II A Bangkinang dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hampir setengah ons serta 27 butir kapsul extacy warna hijau kuning.
Turut diamankan pelaku lainnya yaitu TF alias TA dan AD alias IW ditempat terpisah, dari kedua pelaku ini juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, para pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







