pilihan +INDEKS
Tidak Zona Merah di wilayah Bali, Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro Bali
Publikterkini.com - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tengah lonjakan kasus Covid-19.
PPKM Mikro itu tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat untuk menaati aturan itu.
"Mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," kata Koster, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
SE Nomor 07 Tahun 2021 itu diteken Koster pada 23 Maret 2021.
Karena di Bali belum ditemukan daerah yang masuk katagori zona merah penyebaran Covid-19, aturan itu dinyatakan masih berlaku.
Lantas, seperti apa pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali?
1. Tempat/kerja perkantoran di Bali wajib menerapkan work from home (WFH) 50 persen dari jumlah total kapasitas.
2. Kegitan belajar mengajar dilakukan penuh secara daring/online.
3. Sektor esensial, seperti kesehatan bahan pangan, makanan dan minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.
4. Kegiatan di restoran rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat ditaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
6. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
9. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas dan waktu operasional.
Berita Lainnya +INDEKS
Apa Sebab Dibalik Mundurnya Arisal Aziz
JAKARTA || Pertanyaan ini menggelitik saya saat membaca berita mundurnya Anggota DPR Partai PAN A.
Ormas Madas Nusantara Kritik Mendes Yandri Mau Tutup Alfamart, Indomart dan Warung Madura. Lawan Kebijakan Kapitalis Mendes
JAKARTA || Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara kritik dan melawan kebijakan kapitalis .
Arisal Aziz Anggota Komisi XIII DPR RI Kecewa Terhadap Kinerja Menteri Imipas Agus Andrianto
JAKARTA || Haji Arisal Aziz anggota komisi XIII DPR RI Fraksi Partai PAN kecewa terhadap kinerja .
Usulan LSM LIRA dan PWMOI Didengar, Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Purbaya Copot Dirjen BC Djaka Budi Utama
JAKARTA || Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diminta Presiden Prabowo Subianto untuk.
Terseret Korupsi 61,3 Milyar, Ketua Umum DPP PWMOI dan LSM LIRA Desak Presiden Prabowo Segera Pecat Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
JAKARTA ||Institusi Bea Cukai kembali tercoreng. Kali ini nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi U.
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
BANDUNG ||Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat menggelar Seminar Nasional Pasis Dikreg LXVII T.







