pilihan +INDEKS
Tidak Zona Merah di wilayah Bali, Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro Bali

Publikterkini.com - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tengah lonjakan kasus Covid-19.
PPKM Mikro itu tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat untuk menaati aturan itu.
"Mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," kata Koster, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
SE Nomor 07 Tahun 2021 itu diteken Koster pada 23 Maret 2021.
Karena di Bali belum ditemukan daerah yang masuk katagori zona merah penyebaran Covid-19, aturan itu dinyatakan masih berlaku.
Lantas, seperti apa pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali?
1. Tempat/kerja perkantoran di Bali wajib menerapkan work from home (WFH) 50 persen dari jumlah total kapasitas.
2. Kegitan belajar mengajar dilakukan penuh secara daring/online.
3. Sektor esensial, seperti kesehatan bahan pangan, makanan dan minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.
4. Kegiatan di restoran rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat ditaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
6. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
9. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas dan waktu operasional.
Berita Lainnya +INDEKS
Jaksa Agung ST Burhanuddin Ganti Kejati Riau dan Sumbar, Ini Namanya
JAKARTA || Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di .
Warga Surabaya–Sidoarjo Ramai Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Peduli Dengan Perantau asal Pariaman di Rantau, Haji Arisal Aziz Anggota DPR RI Fraksi PAN Sumbangkan 100 Juta Untuk Wakaf Tanah Makam Warga PKDP di Tangerang
PUBLIKTERKINI.COM,Tangerang — Suasana penuh kebersamaan dan semangat kekeluarg.
Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah
BABEL || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo.
Delapan Dekade TNI: Kekuatan, Profesionalisme, dan Sinergi TNI-Rakyat
JAKARTA || Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun k.
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional
JAKARTA || Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menhan RI, Wapang TNI serta para Kepala S.