pilihan +INDEKS
Tidak Zona Merah di wilayah Bali, Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro Bali
Publikterkini.com - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tengah lonjakan kasus Covid-19.
PPKM Mikro itu tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat untuk menaati aturan itu.
"Mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," kata Koster, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
SE Nomor 07 Tahun 2021 itu diteken Koster pada 23 Maret 2021.
Karena di Bali belum ditemukan daerah yang masuk katagori zona merah penyebaran Covid-19, aturan itu dinyatakan masih berlaku.
Lantas, seperti apa pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali?
1. Tempat/kerja perkantoran di Bali wajib menerapkan work from home (WFH) 50 persen dari jumlah total kapasitas.
2. Kegitan belajar mengajar dilakukan penuh secara daring/online.
3. Sektor esensial, seperti kesehatan bahan pangan, makanan dan minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.
4. Kegiatan di restoran rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat ditaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
6. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
9. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas dan waktu operasional.
Berita Lainnya +INDEKS
AKTIVIS HMI APRESIASI PENGAMANAN MAY DAY 2026, NEGARA HADIR JAGA DEMOKRASI
JAKARTA || Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan apresiasi atas langkah strategis a.
Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit
JAKARTA || Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kom.
Rakernis Polri 2026: Polda Riau Raih Penghargaan IKPA
JAKARTA ||Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana.
LBH Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS Habib Aboe Bakar ke Mabes Polri
JAKARTA || LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS, Habib Aboe Bakar.
Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis
JAKARTA || Relawan Prabowo sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.J.
Dunia Pers Riau Berduka, DPW PWMOI Riau Turut Berduka Atas Meninggalny Zulmansyah Sekedang
PEKANBARU || Innalilahi Wainnalillahi Rojiun. Dunia Pers sedang berduka, salah satu tokoh p.







