pilihan +INDEKS
M Noer Mundur dari Kadiskes, Sekdako: Tak Menganggu Penanganan Covid-19
Publikterkini.com - Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus menunjuk Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, dr Arnaldo Eka Putra sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pekanbaru. Hal ini seiring mundurnya Muhammad Noer dari jabatan tersebut.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mundurnya M Noer dari jabatan Kepala Diskes Pekanbaru tidak akan menggangu penanganan Covid-19.
"Akan ada pejabat mengisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan," kata Jamil, Senin (24/5/2021).
Dijelaskannya, Arnaldo menjabat Plt hingga ditunjuk Kadiskes definitif hasil assesment nantinya. Jamil menyebut assesment akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini untuk mencari pengganti M Noer.
Jamil menegaskan, bahwa M Noer yang meninggalkan jabatan kepala dinas. Ia memilih menjadi widyaiswara di bawah Pemerintah Provinsi Riau.
Noer juga sudah menjalani pelantikan. Ia resmi meninggalkan jabatan sebagai kepala dinas pada pekan ini.
"Jadi beliau (M Noer) tidak menjabat lagi, sebab sudah dilantik sebagai widyaiswara," pungkasnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







