pilihan +INDEKS
Viral, Pria Melakukan Pelecahan Terhadap Anak Dibawah Umur di Masjid Terekam CCTV, Wali Kota Pangkalpinang Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Publikterkini.com - Video seorang pria melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial. Aksi bejat itu terekam kamera CCTV masjid.
Video viral itu berdurasi 03.24 menit. Video rekaman CCTV pelecehan itu diunggah oleh akun Instagram @ndorobei.rescue, Selasa (18/5/2021). Selain di akun tersebut, video itu sudah tersebar luas di jejaring sosial lainnya.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju lengan putih dan celana hitam mendekati seorang anak perempuan yang sedang mengikuti ibunya salat. Pria tersebut pun terlihat membuka ritsleting celananya dan melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan itu.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Masjid Baitul Makmur Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Pengurus masjid, Saipul Anwar, membenarkan bahwa video rekaman CCTV yang viral di media sosial terjadi di Masjid Baitul Makmur Pangkalpinang. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/5).
"Iya betul memang disini. Kejadian sudah tiga hari yang lalu, Minggu malam Senin, saat salat Isya," kata Saipul.
Saipul mengatakan pihaknya pun mendapat laporan dari orang tua korban. Setelah itu, Saipul langsung mengumpulkan anak-anak sekitar.
"Awalnya orang tuanya mengaku anaknya diganggu (saat salat) oleh anak-anak disini (dikira anak-anak yang biasa salat di masjid). Setelah selesai salat anak-anak langsung kita kumpulkan," ujarnya.
Setelah dikumpulkan, Saipul mengatakan tidak ada anak yang mengaku. Dia pun langsung memeriksa rekaman CCTV masjid.
"Setelah kita cek CCTV ternyata yang ganggu anaknya bukan jemaah atau anak-anak yang salat malam itu, melainkan orang dari luar," tegasnya.
Saipul mengatakan, orang tua korban bukan merupakan warga Pangkalpinang, tapi hanya mampir untuk salat Isya.
"Mereka berhenti salat Isya, karena perjalanan mau arah pulang ke Kabupaten Bangka Tengah," katanya.
Sementara Wali Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil meminta pelaku pencabulan di salah satu masjid bisa segera menyerahkan diri.
Maulan merasa geram setelah melihat video pelaku yang tersebar di grup percakapan WhatsApp.
"Ini perbuatan bejat, apalagi dilakukan di tempat ibadah saat orang sedang shalat. Terus terang saya geram dengan perbuatan pelaku," kata Maulan di Balaikota Pangkalpinang, Rabu (19/5/2021).
Wali Kota yang akrab disapa Bang Molen ini meminta pelaku segera diproses hukum agar menimbulkan efek jera.
"Karena ini sudah viral, kalau bisa pelakunya datang sendiri menyerahkan diri. Perlu diselidiki apa motifnya," ujar Molen.
Molen mengingatkan agar warga tidak terprovokasi karena kejadian asusila itu telah dilaporkan dan ditangani kepolisian.
Di sisi lain, Molen mengingatkan agar para orangtua tetap mengawasi anak-anaknya dalam setiap kegiatan, khususnya di luar rumah.
Berita Lainnya +INDEKS
Apa Sebab Dibalik Mundurnya Arisal Aziz
JAKARTA || Pertanyaan ini menggelitik saya saat membaca berita mundurnya Anggota DPR Partai PAN A.
Ormas Madas Nusantara Kritik Mendes Yandri Mau Tutup Alfamart, Indomart dan Warung Madura. Lawan Kebijakan Kapitalis Mendes
JAKARTA || Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara kritik dan melawan kebijakan kapitalis .
Arisal Aziz Anggota Komisi XIII DPR RI Kecewa Terhadap Kinerja Menteri Imipas Agus Andrianto
JAKARTA || Haji Arisal Aziz anggota komisi XIII DPR RI Fraksi Partai PAN kecewa terhadap kinerja .
Usulan LSM LIRA dan PWMOI Didengar, Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Purbaya Copot Dirjen BC Djaka Budi Utama
JAKARTA || Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diminta Presiden Prabowo Subianto untuk.
Terseret Korupsi 61,3 Milyar, Ketua Umum DPP PWMOI dan LSM LIRA Desak Presiden Prabowo Segera Pecat Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
JAKARTA ||Institusi Bea Cukai kembali tercoreng. Kali ini nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi U.
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
BANDUNG ||Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat menggelar Seminar Nasional Pasis Dikreg LXVII T.







