pilihan +INDEKS
Masa Larangan Mudik Berakhir, Menhub Tegaskan Pengetatan Perjalanan Dimulai
Publikterkini.com - Masa peniadaan mudik lebaran berakhir sejak Senin, 17 Mei pukul 24.00 WIB. Hari ini, masa pengetatan setelah larangan mudik mulai berlaku sampai tanggal 24 Mei mendatang.
Mulai hari ini, pelaku perjalanan tak perlu lagi mengajukan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian lintas daerah. Hal ini mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
"Kami masih berpedoman dengan regulasi yang ada. SIKM itu berlaku pengaturan sampai Senin pukul 24.00 WIB. Setelah itu, berdasarkan regulasi, otomatis tidak diperlukan lagi SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Aturan pengetatan perjalanan usai larangan mudik Lebaran mulai hari ini (18/5/2021). Semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, diharuskan memenuhi beberapa syarat, termasuk di sektor perjalanan darat.
Sesuai dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13, untuk perjalanan darat, baik menggunakan transportasi pribadi dan umum, diimbau melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga akan diburu testing acak pada beberapa lokasi check point yang telah disediakan. Selain itu, juga diimbau untuk mengisi e-HAC.
"Jadi mereka yang nanti tak bisa menujukkan surat bebas Covid-19 di pos penyekatan, akan langsung kami tes antigen di 109 titik yang sudah disediakan. Layanan gratis, bila reaktif maka akan segera ditangani lebih lanjut," ucap Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan, Minggu (16/5/2021).
Namun semua pengetesan Covid-19 di masa pengetatan perjalanan, baik PCR, Antigen, dan GeNose, tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.
PAM JAYA Beri Hibah CSR Program Sedekah Satu Juta Al - Qur'an Madas Nusantara Untuk Bencana di Sumbar, Aceh dan Sumut
JAKARTA || Perusahan Air Minum PAM JAYA mendukung Program Sedekah Satu Juta Al quran Madas Nusant.







