pilihan +INDEKS
Bupati Garut Segel Pembangunan Masjid Ahmadiyah
Publikterkini.com - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Jawa Barat, menghentikan dan menyegel pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu Garut, Jawa Barat pada Kamis 6 Mei 2021. Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Garut terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di kampung tersebut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa pelarangan tersebut dilakukannya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 bahwa Ahmadiyah bukan merupakan Islam.
"Ya berdasarkan dasar itulah kami membuat edaran pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah," ujar Rudy Gunawan di Garut pada Kamis malam, 6 Mei 2021.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah di Cilawu, Garut, Jawa Barat, mencederai nilai toleransi.
"Kondisi ini sungguh sangat mencederai nilai-nilai toleransi di tengah khidmatnya Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, perwakilan koalisi masyarakat sipil, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, penyegalan menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ia menyebut tindakan penyegelan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selain itu, negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.
"Yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelas Isnur.
Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Rudy agar mencabut Surat Edaran tersebut. "Mendesak untuk Segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol," kata Isnur.
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Bandung, PC PMII Kabupate Garut, Forum Bhinneka Tunggal Ika, YLBHI, Jakatarub, LBH Padang, LBH Pekanbaru, hingga LBH Semarang.
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







