pilihan +INDEKS
Bupati Garut Segel Pembangunan Masjid Ahmadiyah
Publikterkini.com - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Jawa Barat, menghentikan dan menyegel pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu Garut, Jawa Barat pada Kamis 6 Mei 2021. Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Garut terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di kampung tersebut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa pelarangan tersebut dilakukannya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 bahwa Ahmadiyah bukan merupakan Islam.
"Ya berdasarkan dasar itulah kami membuat edaran pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah," ujar Rudy Gunawan di Garut pada Kamis malam, 6 Mei 2021.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah di Cilawu, Garut, Jawa Barat, mencederai nilai toleransi.
"Kondisi ini sungguh sangat mencederai nilai-nilai toleransi di tengah khidmatnya Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, perwakilan koalisi masyarakat sipil, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, penyegalan menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ia menyebut tindakan penyegelan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selain itu, negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.
"Yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelas Isnur.
Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Rudy agar mencabut Surat Edaran tersebut. "Mendesak untuk Segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol," kata Isnur.
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Bandung, PC PMII Kabupate Garut, Forum Bhinneka Tunggal Ika, YLBHI, Jakatarub, LBH Padang, LBH Pekanbaru, hingga LBH Semarang.
Berita Lainnya +INDEKS
AKTIVIS HMI APRESIASI PENGAMANAN MAY DAY 2026, NEGARA HADIR JAGA DEMOKRASI
JAKARTA || Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan apresiasi atas langkah strategis a.
Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit
JAKARTA || Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kom.
Rakernis Polri 2026: Polda Riau Raih Penghargaan IKPA
JAKARTA ||Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana.
LBH Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS Habib Aboe Bakar ke Mabes Polri
JAKARTA || LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS, Habib Aboe Bakar.
Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis
JAKARTA || Relawan Prabowo sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.J.
Dunia Pers Riau Berduka, DPW PWMOI Riau Turut Berduka Atas Meninggalny Zulmansyah Sekedang
PEKANBARU || Innalilahi Wainnalillahi Rojiun. Dunia Pers sedang berduka, salah satu tokoh p.







