pilihan +INDEKS
Bupati Garut Segel Pembangunan Masjid Ahmadiyah
Publikterkini.com - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Jawa Barat, menghentikan dan menyegel pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu Garut, Jawa Barat pada Kamis 6 Mei 2021. Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Garut terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di kampung tersebut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa pelarangan tersebut dilakukannya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 bahwa Ahmadiyah bukan merupakan Islam.
"Ya berdasarkan dasar itulah kami membuat edaran pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah," ujar Rudy Gunawan di Garut pada Kamis malam, 6 Mei 2021.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah di Cilawu, Garut, Jawa Barat, mencederai nilai toleransi.
"Kondisi ini sungguh sangat mencederai nilai-nilai toleransi di tengah khidmatnya Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, perwakilan koalisi masyarakat sipil, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, penyegalan menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ia menyebut tindakan penyegelan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selain itu, negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.
"Yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelas Isnur.
Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Rudy agar mencabut Surat Edaran tersebut. "Mendesak untuk Segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol," kata Isnur.
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Bandung, PC PMII Kabupate Garut, Forum Bhinneka Tunggal Ika, YLBHI, Jakatarub, LBH Padang, LBH Pekanbaru, hingga LBH Semarang.
Berita Lainnya +INDEKS
Demo Akbar Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
JAKRTA || Demo Akbar mahasiswa dan berbagai elemen penggiat anti korupsi mendesak Presiden Prabow.
Srikandi dari Pariaman, Dhifla Wiyani Lolos Jadi Hakim Agung Kamar Pidana MA
JAKARTA || Sebuah catatan sejarah dan kebanggaan baru terukir bagi masyarakat Sumatera Barat, khu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan, Arisal Aziz : Saya Bangga Sebagai Kader PAN
JAKARTA || Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Arisal Aziz, Merasa bangga s.
Legislator Komisi XIII Arisal Aziz Puji Kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Arisal Aziz, meng.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan Presiden RI H. Prabowo Subianto
JAKARTA || Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan aktif mendorong program swasembada pa.
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Panglima TNI, Sinergi TNI Kian Kokoh di Kepulauan Riau
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.







