pilihan +INDEKS
Respon KPK Atas Putusan MK Tak Perlu Izin Dewas

Publikterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu lagi izin kepada Dewan Pengawas KPK.
"Terkait dikabulkannya sebagian permohonan dalam putusan MK, kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Ali mengatakan KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut.
"Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap dia.
Selain itu, Ali juga mengapresiasi para pihak pemohon uji materil UU KPK. Pemohon uji materil yakni, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.
“Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Ali.
Ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas terkait penyadapan diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK. Sedangkan izin terkait penggeledahan dan penyitaan diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK.
Dalam sidang putusan Selasa (4/5/2021), Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, kewenangan institusi penegak hukum tidak boleh diintervensi serta tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstrayudisial.
Aswanto berpendapat ketentuan mengenai izin tertulis Dewas KPK dapat mengesankan bahwa pimpinan KPK merupakan subordinat.
Maka MK memutuskan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin Dewas. Namun, pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, penyadalan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari upaya pro justitia.
Sedangkan, Dewas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum. Maka ketentuan izin dari Dewas KPK dinilai tidak tepat.
“Frasa ‘atas izin tertulis dari Dewan Pengawas’ dalam Pasal 47 Ayat (1) harus dimaknai menjadi ‘dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas’,” ucap Enny.
Berita Lainnya +INDEKS
Warga Surabaya–Sidoarjo Ramai Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Peduli Dengan Perantau asal Pariaman di Rantau, Haji Arisal Aziz Anggota DPR RI Fraksi PAN Sumbangkan 100 Juta Untuk Wakaf Tanah Makam Warga PKDP di Tangerang
PUBLIKTERKINI.COM,Tangerang — Suasana penuh kebersamaan dan semangat kekeluarg.
Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah
BABEL || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo.
Delapan Dekade TNI: Kekuatan, Profesionalisme, dan Sinergi TNI-Rakyat
JAKARTA || Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun k.
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional
JAKARTA || Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menhan RI, Wapang TNI serta para Kepala S.
Panglima TNI Dampingi Presiden RI pada Presidential Inspection HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta
JAKARTA || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia.