pilihan +INDEKS
Respon KPK Atas Putusan MK Tak Perlu Izin Dewas
Publikterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu lagi izin kepada Dewan Pengawas KPK.
"Terkait dikabulkannya sebagian permohonan dalam putusan MK, kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Ali mengatakan KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut.
"Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap dia.
Selain itu, Ali juga mengapresiasi para pihak pemohon uji materil UU KPK. Pemohon uji materil yakni, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.
“Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Ali.
Ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas terkait penyadapan diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK. Sedangkan izin terkait penggeledahan dan penyitaan diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK.
Dalam sidang putusan Selasa (4/5/2021), Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, kewenangan institusi penegak hukum tidak boleh diintervensi serta tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstrayudisial.
Aswanto berpendapat ketentuan mengenai izin tertulis Dewas KPK dapat mengesankan bahwa pimpinan KPK merupakan subordinat.
Maka MK memutuskan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin Dewas. Namun, pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, penyadalan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari upaya pro justitia.
Sedangkan, Dewas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum. Maka ketentuan izin dari Dewas KPK dinilai tidak tepat.
“Frasa ‘atas izin tertulis dari Dewan Pengawas’ dalam Pasal 47 Ayat (1) harus dimaknai menjadi ‘dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas’,” ucap Enny.
Berita Lainnya +INDEKS
Relawan Prabowo Jusuf Rizal Tuding Ketum APBMI, Juswandi Putar Balikkan Fakta. APBMI Yang Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
JAKARTA || Relawan Prabowo, Pria berdarah Madura-Batak, Kanjeng Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal,.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi PAN, Arisal Aziz : Meminta Menteri IMIPAS Lebih Meningkatkan Pengawasan Ke Lapas dan Rutan karena Sering WBP Kabur
JAKARTA || Satu Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dibawah pimpin.
Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
PEKANBARU || Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, B.
Empat Ormas Tabuh dan Luncurkan” Gong Rakyat Melawan Korupsi ” Di Hari Sumpah Pemuda 2025
JAKARTA || Empat organisasi besar tabuh dan luncurkan "Gong Rakyat Melawan Korupsi" (Saatnya Raky.
Terpidana Mati Kabur, Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII Minta Menteri Imipas Copot Ka Rutan dan KPR Siak
JAKARTA || Kaburnya narapidana (napi) dengan hukuman mati dari Rutan Kelas II B Siak, dianggap se.
Bukan Sekadar Horor, Tumbal Darah Jadi Refleksi Tentang Pengorbanan dan Kemanusiaan
JAKARTA || Ketika cinta dan keputusasaan saling bersinggungan, batas antara benar dan salah perla.







