Langgam – Tim Gabungan Polres Pelalawan membutuhkan waktu 4,5 jam berjalan kaki demi menangkap tersangka pelaku pembunuhan berinisial PH als Putra (18 tahun) warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Tersangka Putra mengumpet di sebuah gubuk yang sulit dijangkau di wilayah Bukit Barisan atau Bukit Gabungan Lingkungan 2, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Setelah menghabisi nyawa temannya sesama pekerja kebun sawit, Sama Arti Zai (25 tahun) di areal kebun sawit warga milik Sudiman, Jalan Poros Pemda, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, 23 Desember 2020 lalu, pelaku pun kabur dan bersembunyi di provinsi tetangga, Sumut.
Kapolres Pelalawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar, SH, SIK, Selasa (12/1/2021), menyebutkan, mendapat informasi pelaku bersembunyi di sebuah pondok atau gubuk di Bukit Barisan Sumut, tim gabungan Polres dan Polsek Langgam pun menuju TKP.
‘’Untuk mencapai lokasi keberadaan (persembunyiaan, Red) tersangka dibutuhkan waktu sekitar 4,5 jam berjalan kaki. Sesampai di lokasi penangkapan, hari sudah gelap, dan tim beristirahat di salah satu pondok milik warga setempat,’’ tuturnya.
Sekira pukul 06.30 WIB, baru lah tim bergerak dan melakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyian pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dibawa ke Pangkalan Kerinci.
Pengakuan tersangka Putra kepada petugas, dia sakit hati terhadap korban. Lalu keduanya pun terlibat duel maut di Malam Natal, 25 Desember lalu. Sehingga satu di antara mereka merenggang nyawa diakibatkan benda tumpul dan benda tajam, parang. Mayat korban ditemukan warga sudah membusuk! *