Publikterkini.com - Dua kali mangkir, akhirbya pada panggilan ketiga, Mursini memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Riau, Kamis (5/8/2021). Usai, jalani pemeriksaan, mantan Bupati Kuansing ini langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) 1 Pekanbaru.
Mursini yang datang tanpa penasehat hukumnya, jalani pemeriksaan di Gedung Kejati Riau oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus. Pemeriksaan hingga sampai pukul 15.57 WIB.
Selanjutnya, tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini keluar dari ruang jaksa sudah memakai rompi berwarna orenge. Mursini digiring keluar menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Tak ada satupun pertanyaan wartawan dijawab oleh Mursini terkait apa dirinya ditahan. ''Tanya ke jaksa saja ya,'' katanya sambil menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH saat ditemui awak media mengatakan, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap M (Mursini) dan dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
Adapun alasan penahanan itu dikatakannya, dikarenakan Mursini sejak dipanggil pertama kali oleh jaksa penyidik, tidak kooperatif.
"Terhadap tersangka M sudah dipanggil sebanyak 3 kali. Dua kali dipanggil tidak datang. Yang ketiga baru datang. Pas (datang) yang ketiga, penyidik sepakat untuk melakukan penahanan," katanya.
Mursini dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Yang mana, dalam dugaan rasuah tersebut sebelumnya, telah menjerat 5 orang terdakwa.
Kelimanya pun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri.
Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin di Setdakab Kuansing, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing, Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal. *