Kanal

Andi Putra Serahkan Alat Bukti Dugaan Pemerasan Kajari Kuansing

Publikterkini.com - Bupati Kuansing, Andi Putra mendatangi kantor Kejati Riau, Senin (21/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dengan menggunakan baju batik lengan panjang dan berwarna merah, Andi Putra datang bersama pengacaranya, Aswin E Siregar SH MH untuk menyerahkan alat bukti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Setelah melapor ke petugas Kejati, Andi Putra langsung menuju ruangan Pengawasan Kejati Riau.

Assintel Kejati Riau, Rahmad Rahardjo SH yang dikonfirmasi mengatakan, kedatangan Bupati Kuansing untuk menyerahkan alat bukti. Selain itu juga untuk klarifikasi laporannya.

''Ada empat orang yang kita klarifikasi hari ini. Bupati Kuansing Andi Putra sebagai pelapor, mantan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, anggota DPRD Kuansing dan salah seorang tenaga honorer di Pemkab Kuansing,'' kata Rahardjo, Senin (21/6/2021).

''Klarifikasi ini tindak lanjut dari laporan pak bupati Jumat kemarin. Dalam kasus dugaan pemerasan ini, semua pihak yang terkait akan diminta keterangannya,'' tambah Rahardjo.

Seperti diketahui, Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH, atas dugaan pemerasan ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/6/2021).

Andi Putra menyebutkan dirinya diperas Kajari dan sejumlah staf Kejari Kuansing terkait dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Uang yang diminta sebanyak Rp1 miliar.

Permintaan uang Rp1 miliar melalui oknum pegawai Kejari Kuansing, dengan dalih menghilangkan nama Andi Putra dari surat dakwaan agar tak dipanggil ke Pengadilan Tipikor.

Dan permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. ''Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi. Kemudian diminta lagi Rp500 juta, juga tak dipenuhi Pak Bupati,” ungkap Dodi, pengacara Andi Putra saat itu.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, juga ada permintaan uang sebesar Rp400 juta dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing.

Dari Rp400 juta yang diminta, Rp100 juta untuk oknum kasi dan Rp300 juta untuk oknum pimpinan di Kejari Kuansing. “Bila tidak dipenuhi, semua akan diproses hukum, dan seluruh tunjangan DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh pihak Kejari Kuansing,” pungkas Dodi.

Terpisah, Kajari Kuansing Hadiman SH MH, membantah melakukan pemerasan terhadap Andi Putra. Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing masih berjalan.

Hadiman juga membantah menyuruh orang meminta uang dalam kasus di DPRD Kuansing. “Tidak benar itu,” tegas Hadiman.

Terkait oknum honorer yang mengatasnamakan Kajari saat meminta uang, Hadiman mengetahuinya. Diduga ada unsur sakit hati hingga oknum tersebut membawa-bawa namanya untuk meminta uang. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER