Kanal

Begini Cara Bibi dan Paman Siksa Keponakannya Hingga Dikubur Hidup-hidup

Publikterkini.com - Dendam yang membara membuat seorang bibi di Kabupaten Kuansing, Riau gelap mata. Dengan membabi buta, wanita yang berinisial DL warga Desa Kaje, Kuantan Tengah ini pun nekat menganiaya dan mengubur keponakannya hidup-hidup hingga tewas.

Korban yang dikubur hidup berinisial ML (13). Sementara adik ML berinisial AI (10) dianiaya, namun kini mengalami psikis berat. Perbuatan sadis itu dilakukan pelaku DL bersama suami keduanya berinisial BNZ. 

Hasil pemeriksaan polisi, kakak dan adik ini dianiaya kedua pelaku sejak tahun 2019 lalu. Motifnya, pelaku DL dendam kesumat karena suaminya dibunuh oleh ayah kedua korban pada tahun 2019.

Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto, Selasa (8/6/2021) pada wartawan menjelaskan, sehari sebelum ML dikubur hidup-hidup, jari korban terlebih dahulu dipotong kedua pelaku.

Sementara AI dipukul hingga tulang hidungnya patah. Dan malam itu keduanya disuruh tidur di luar rumah.

Keesokan harinya, pelaku melihat korban ML tak sadarkan diri. Lalu, kedua pelaku ini memasukan korban ke dalam karung dan langsung menguburkannya, berjarak kurang lebih 150 meter dari rumah pelaku.

Kesadisan pelaku tak sampai disitu. ML dimasukan secara paksa dengan cara diinjak-injak karena galian lubang yang sempit.

Akhirnya perbuatan sadis pelaku terungkap, usai AI bersama keluarganya melaporkan kasus ini ke polisi. Kedua pelaku pun ditangkap.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan satu buah tulang paha untuk keperluan forensik, satu helai baju warna putih, satu helai celana pendek warna hijau, satu buah cangkul, satu buah karung goni warna putih, satu buah tang, dan satu buah besi panjang 80 cm.

Selanjutnya, tim dokter Biddokes Polda Riau menggali kuburann korban, Selasa (1/6/2021). Tim menemukan kerangka anak-anak berjenis kelamin perempuan yang usianya diperkirakan 12-17 tahun.

Tulang belulang yang ditemukan dengan kondisi tulang belakang kepala bawah dasar otak yang patah. Sementara tulang belikat kiri dan tulang iga juga patah, diduga akibat pukulan benda tumpul.

Petugas juga menemukan ada patah tulang rahang bawah dan gigi taring rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam.

Dijelaskan Kapolres, hasil pemeriksaan kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Penyidik juga menambahkan Junto Pasal 64 KUHP, karena perbuatan pelaku yang berulang-ulang. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER