pilihan +INDEKS
Kuasa Hukum Bie Hoi Ajukan Saksi Ahli Pidana ke Polda Riau
PEKANBARU || Pengacara kondang Jetro Sibarani, S.H., MH., selaku kuasa hukum Bie Hoi, secara resmi mengajukan permohonan ahli pidana ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana Perbankan atas raibnya deposito milyaran rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka.
Jetro Sibarani menjelaskan, Bie Hoi dan Halim Hilmy, pada tahun 2018 hingga 2022 melakukan deposito sebesar Rp3.240.000.000 di PT. Bank BPR Fianka Rezalina Fatma yang berlokasi di Jalan SM Amin No.148, Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun, hingga saat ini, deposito tersebut raib tanpa adanya pertanggungjawaban.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Riau. Jadi, hari ini kami menyampaikan surat permohonan pengajuan saksi ahli kepada penyidik. Tujuannya jelas, agar penyidikan perkara ini melibatkan ahli yang memiliki kompetensi di bidang Pidana guna memberikan keterangan yang objektif, profesional, dan independen demi memperjelas unsur-unsur dalam perkara a quo," ungkap Jetro Sibarani dalam keterangannya. Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyebutkan, bahwa pengajuan ahli ini untuk memperjelas aspek teknis terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur didalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jetro Sibarani menyampaikan, "Adapun ahli yang kami ajukan, yakni ahli hukum pidana Prof. Zulkarnaen dari Universitas Islam Riau (UIR). Keahlian beliau, diharapkan dapat mendukung pembuktian terhadap alat bukti yang telah kami ajukan, serta pendapat profesionalnya sebagai ahli dapat mengurai peristiwa hukum yang terjadi," ujar Jetro Sibarani.
Sementara itu, korban Bie Hoi dan Halim Hilmy, menaruh harapan besar kepada penyidik Polda Riau untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan atas kejadian yang dialaminya. "Kami berharap pihak penyidik Polda Riau dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesionalitas," ujarnya. (*red)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







