pilihan +INDEKS
Kuasa Hukum Bie Hoi Ajukan Saksi Ahli Pidana ke Polda Riau
PEKANBARU || Pengacara kondang Jetro Sibarani, S.H., MH., selaku kuasa hukum Bie Hoi, secara resmi mengajukan permohonan ahli pidana ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana Perbankan atas raibnya deposito milyaran rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka.
Jetro Sibarani menjelaskan, Bie Hoi dan Halim Hilmy, pada tahun 2018 hingga 2022 melakukan deposito sebesar Rp3.240.000.000 di PT. Bank BPR Fianka Rezalina Fatma yang berlokasi di Jalan SM Amin No.148, Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun, hingga saat ini, deposito tersebut raib tanpa adanya pertanggungjawaban.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Riau. Jadi, hari ini kami menyampaikan surat permohonan pengajuan saksi ahli kepada penyidik. Tujuannya jelas, agar penyidikan perkara ini melibatkan ahli yang memiliki kompetensi di bidang Pidana guna memberikan keterangan yang objektif, profesional, dan independen demi memperjelas unsur-unsur dalam perkara a quo," ungkap Jetro Sibarani dalam keterangannya. Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyebutkan, bahwa pengajuan ahli ini untuk memperjelas aspek teknis terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur didalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jetro Sibarani menyampaikan, "Adapun ahli yang kami ajukan, yakni ahli hukum pidana Prof. Zulkarnaen dari Universitas Islam Riau (UIR). Keahlian beliau, diharapkan dapat mendukung pembuktian terhadap alat bukti yang telah kami ajukan, serta pendapat profesionalnya sebagai ahli dapat mengurai peristiwa hukum yang terjadi," ujar Jetro Sibarani.
Sementara itu, korban Bie Hoi dan Halim Hilmy, menaruh harapan besar kepada penyidik Polda Riau untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan atas kejadian yang dialaminya. "Kami berharap pihak penyidik Polda Riau dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesionalitas," ujarnya. (*red)
Berita Lainnya +INDEKS
Jaringan Internasional Terbongkar! Polda Riau Hancurkan Narkoba Skala Besar
PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kamis (1.
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
PEKANBARU || Sinergi lintas instansi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menegakkan hukum kembal.
Putusan Banding Praperadilan Batalkan SP3, Advokat Jetsiber Surati Polda Riau: "Mohon Penyidikan Dilanjutkan"
PEKANBARU || Tim Advokat/Kuasa Hukum Bie Hui /Pemohon/Pelapor resmi melayangkan surat permohonan .
Drama Korupsi Riau Berlanjut, Ajudan Eks Gubernur Ditahan
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lin.
Ngamuk! Massa Anti Narkoba di Rohil Bakar Rumah dan Motor Diduga Milik Bandar
ROHIL || Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai di depan Mapolsek Panipahan, Kabupaten Ro.
Marjani Diseret Kasus Tanpa Bukti? TAM Buka Fakta Persidangan
PEKANBARU || Tim Advokat Marjani (TAM) menegaskan bahwa kliennya, Marjani, tidak pernah menerima .







