pilihan +INDEKS
KPK Lelang Beberapa Aset Hasil Rampasan Dari 4 Terpidana Kasus Korupsi
Publikterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang barang rampasan dari para terpidana kasus korupsi. Lelang dilakukan lantaran vonis terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Lelang akan diselenggarakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Ali mengatakan, barang-barang yang akan dilelang merupakan rampasan dari empat terpidana kasus korupsi, yakni Deviardi, Tasdi, Tubagus Cepy Septhiady dan Aleksius.
Adapun empat perkara tersebut yakni pertama Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2014 atas nama Deviardi.
Kedua, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smrg tanggal 06 Februari 2019 dalam perkara atas nama Tasdi.
Ketiga, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1503 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 30/TIPIKOR/ 2019/PT.BDG tanggal 26 November 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 atas nama terdakwa Tubagus Cepy Septhiady.
Keempat yakni, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius.
Barang yang akan di lelang yakni 1 (satu) bidang lahan seluas 240 meter sesuai fotokopi akta jual-beli dan pengoperan hak notaris Ani Adriani Sukmayantini, SH, Nomor 03 tanggal 07 Juni 2013 berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jl H. Ramli No 15 RT 01 RW 015, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.
Ali menyebut, lahan itu belum bersertifikat atau belum terdaftar di kantor pertanahan berwenang atau BPN RI dengan harga Limit Rp 4.775.368.000 dengan uang jaminan Rp980.000.000.
Selanjutnya, ada 6 (enam) handphone, yaitu: HP Apple iPhone Model A1524 warna hitam abu-abu, HP Nokia warna hitam Model RM-1190, HP Apple nomor seri FK4VWUTPJCL6 dan IMEI 353054095313995.
Ada juga HP Samsung SM J320G warna putih, HP Nokia model E90-1, HP Oppo tipe A371 warna putih silver dengan harga limit Rp5.164.000 dan uang jaminan Rp 1.200.000.
Berikutnya, ada 5 (lima) handphone, yaitu: HP Vivo, model: Vivo 1808, HP Nokia model: RM-1110, HP Apple, nomor model: MN4M2ZP/A, HP Apple, nomor model: MQ8U2LL/A, HP Oppo, tipe CPH1701 dengan harga Limit Rp 2.684.000 dengan uang jaminan Rp 600.000.
Selain itu, ada (satu) unit motor Kawasaki 175 CC No Pol F 3159 XI, nomor rangka MH4BJ175AJJP11285 dan nomor mesin : BJ175AEP14905 beserta 1 kunci, tahun pembuatan 2018 STNK Nomor: 08701826.B/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-05220628 atas nama Yuswar Ardiayatama Nugraha dengan harga Limit Rp 15.473.000 dengan uang jaminan Rp 3.600.000.
KPK juga melelang 1 (satu) unit mobil Toyota Rush D 1249 TQ nomor rangka MHFE2CJ3JDK064789, nomor mesin DDN0805, 2 (dua) lembar faktur dan 1 (satu) kunci mobil, tahun pembuatan 2013 STNK nomor: 10953068.A/JB/2018 dan BPKB nomor: K-00603141 atas nama Yuke Amalia denga harga limit Rp 76.793.000 dengan uang jaminan Rp 15.600.000.
Kemudian, ada 1 (satu) unit mobil Toyota Agya nomor polisi F 1151 YI, nomor rangka angka MHK A4GB5JJJ014596, nomor mesin 3NRH286451 beserta 2 (dua) kunci mobil, tahun pembuatan 2018 STNK nomor: 14795084.A/JB/2018 dan BPKB nomor: O-04039268 atas nama Yetti Aneu Rosdiani dengan harga Limit Rp 80.507.000 dan uang jaminan Rp 16.600.000.
Terakhir, ada 5 (lima) unit handphone, yaitu: HP Samsung SM-G935FD, HP Advan, HAMMER R3F, HP Samsung, SM-N960F, HP Nokia, RM-1134, HP Oppo Model Number A37f dengan Harga Limit Rp 3.467.000 dengan uang jaminan Rp 750.000.
Ali mengatakan, waktu pengajuan penawaran harga lelang berlaku sejak pengumuman atau iklan lelang ini ditayangkan sampai dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang yakni pada Rabu (21/4/2021) pukul 13.30.
Adapun alamat domain lelang tersebut melalui www.lelang.go.id dengan batas waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB (Waktu Indonesia Barat).
Berita Lainnya +INDEKS
466 orang Wisudawan Unhan RI Dikukuhkan, Kapen Seskoad Raih Gelar M.Han dihadapan Menhan RI
SENTUL || Sebanyak 466 orang wisudawan resmi dikukuhkan dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Program.
Bamus Madura Keberatan Larang Warmad Buka 24 Jam Oleh Pemkab Banyuwangi
JAKARTA || Bamus (Badan Musyawarah) Madura menyatakan keberatannya Warung Madura (Warmed) dilaran.
Relawan Prabowo: Suara Desakan Pemakzulan Harus Jadi Instrospeksi Prabowo
JAKARTA || Dewasa ini desakan pemakzulan Presiden Prabowo Subianto di ruang publik menggema. Ini .
Dulu Pembela Hukum Rakyat Kecil Secara Gratis, Kini Jadi Ketua Komisi Hukum DPR RI, Ini Perjalanan Heroik Habiburokhman
JAKARTA || Garis tangan seseorang memang tidak ada yang tahu. Siapa sangka, pemuda yang dul.
Wagub Emil Dardak Diagendakan Hadiri Peluncuran Bamus Madura Yang Digagas Ormas Madas Nusantara
BANGKALAN || Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur, Emil Dardak diagendakan akan hadir pada saat pel.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.







