pilihan +INDEKS
LPK-RI BAI Kawal Kasus Dugaan Penyerobotan Objek Tanah oleh Oknum Pensiunan Kejaksaan
PEKANBARU || Dewan Pimpiman Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (DPW LPK-RI B.A.I) Provinsi Riau menerima surat kuasa khusus dari Edi Chandra Siregar dan Dorta Togatorop selaku korban atas dugaan penyerobotan tanah/lahan yang dilakukan oleh para pihak yang mengaku oknum pensiunan korps Adhyaksa kejaksaan Kajati Riau
Berdasarkan kepemilkan demgan legalitas SKGR dikeluarkan oleh Camat Tapung ,Desa Karya Indah Objek Tanah berlokasi Jl. Suka Menanti RT/RW 06/05 atas nama Almarhum Hendry Seregar, Dorta Simatupang,Ucok Lubiis Cs lainya
Penerima kuasa lembagaLPK-RI BAI Ketua H. Zakaria Saragi, BA. Sekretaris Ali Amran Piliang, dan Divisi Hukum Rudi P. Tampubolon, SH. melalui Sekretaris Ali Amran Piliang menyampaikan bahwa, "Lembaga kami hadir sesuai amanat UU No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Badan Advokasi Indonesia selaku kontrol sosial, baik itu kepada Institusi Pemerintah, TNI/Polri atau pelaku usaha, kreditur, debitur, dan masyarakat luas," ujarnya kepada awak media. Rabu (15/10/25).
Ali Amran Piliang juga menambahkan, "Pada hari Selasa kemarin, kami telah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Kapolres Kampar cq. Kasatreskrim atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh para pihak okunum pensiunan Kejaksaan.kami atas nama lembaga meminta kepada Kapolres Kampar untuk segera menindaklanjuti laporan kami demi kepastian hukum dari korban," tegasnya.
Dijelaskan Ali Amran Piliang, "Berdasarkan pengakuan korban, bahwa objek tanah tersebut telah dikuasai mereka sejak tahun 1994. Dulu bapak Sidan bersama orang tua korban ke lokasi objek tanah tersebut untuk membuat parit dan menanami pohon sawit disetiap sudut untuk batas tanah milik klien kami. Namun, sejak tahun 2005, barulah muncul pihak-pihak pensiunan Kejaksaan yang mengklaim tanah/lahan tersebut adalah milik mereka," jelasnya kepada awak media.
Ali Amran menegaskan, "Kami akan mengawal sengketa lahan ini hingga memperoleh kepastian Hukum atas kepemilikan yang sah a tersebut," tegas Ali Amran Piliang. (*red)
Berita Lainnya +INDEKS
Kebakaran di Bukit Raya Pekanbaru, Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang
PEKANBARU || Api membumbung tinggi membelah langit dini hari di Jalan Tengku Bey, Kelurahan.
Tiga Harimau Sumatra Kembali Muncul di Desa Pulau Muda, Warga Resah
PELALAWAN || Tiga ekor harimau Sumatra kembali menampakkan diri di wilayah Desa Pulau Muda, Kecam.
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
KUATAN SINGNGI || Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di ba.
Mobil Terjun ke Kanal di Koridor RAPP Pelalawan, 2 Karyawan Bank Meninggal
PELALAWAN || Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Pelalawan..
Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Rohul
PEKANBARU || Tim SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah korban tenggelam di Sungai N.
Ledakan Dahsyat Pipa Gas TGI Rusak Rumah Warga di Inhu
INHU || Sebanyak lima unit rumah warga mengalami kerusakan akibat ledakan pipa gas tanam milik PT.







