pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketiga ranperda tersebut di antaranya Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan, serta Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi.
Pengajuan 3 ranperda itu berlangsung melalui rapat paripurna di ruang Balai Payung Sekaki gedung DPRD Pekanbaru, Senin (6/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD II Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi didampingi Wakil Walikota (Wawako) Markarius Anwar dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.
Usai paripurna, Wawako Markarius berharap ketiga ranperda yang diajukan itu bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPRD sebagai produk hukum.
"Karena perda ini ketiga-tiganya penting. Yang pertama Disabilitas, kita memang segera harus menetapkan itu, karena ini sifatnya mandatori yang harus kita atur sedemikian rupa," ucapnya.
Kemudian yang kedua Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan diperlukan guna menyesuaikan dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
"Dengan perubahan regulasi termasuk di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri, sehingga kita harus mengikuti supaya perusahaan daerah ini bisa bergerak dengan lincah," ujar Wawako Markarius.
Selanjutnya yang ketiga, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi bertujuan untuk menarik minat investor berinvestasi di Kota Pekanbaru.
"Sebagaimana arahan pak wali (walikota), kita ingin Pekanbaru ini maju, tentu kalau hanya menggunakan APBD tidak cukup. Tentu kita akan memanfaatkan, mempermudah, mengundang investor masuk," ungkapnya.
Jika investasi masuk, lanjut Wawako Markarius, maka peredaran uang akan meningkat sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Untuk itu perlu kita beri kemudahan. Bukan hanya kemudahan proses, tapi juga dari sisi kewajiban mereka, ada insentif lah baik berupa pemotongan retribusi maupun pajak, itu nanti juga akan diatur di dalam perda," tutupnya. (k6)
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Apresiasi Penyelenggaraan Membatik yang Ditaja IGTKI-PGRI Pekanbaru
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Ikatan Guru Taman Kanak.
Wali Kota Pekanbaru Serahkan SK PPPK Tahap Kedua
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerinta.
Wali Kota Ajak Masyarakat Maknai Hari Kesaktian Pancasila
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan perin.
Pasca Musibah Kebakaran, Bupati Asmar Pastikan Proses Belajar Mengajar di SMAN 1 Tebingtinggi Tetap Berjalan
MERANTI || Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meninjau langsung lokasi kebakaran di .
Camat dan Kapolsek Hadiri Klarifikasi Hoax Soal TKD di Pasir Utama
ROKAN HULU || Pemerintah Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, menggela.
Satpol PP Pekanbaru Segel Heaven Two Resto dan KTV
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP setempat, memberikan sanksi tega.