pilihan +INDEKS
Afriadi Andika : Polri Bukan Semata Institusi Penegak Hukum, Tetapi juga Pelindung dan Pengayom Masyarakat
PEKANBARU || Afriadi Andika sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum dan praktisi hukum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan, dalam menegakan hukum sejatinya demi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hukum adalah simbol peradaban demi kemanusiaan yang menunjukan pembelaan dan keberpihakannya bagi kemanusian. Mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa, Afriadi Andika sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum menegaskan kembali peran strategis Polri sebagai penjaga keamanan dan pengayom jiwa bangsa yang terus hadir di tengah masyarakat.
“Polri bukan semata institusi penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat. Polri sejati adalah Polri yang dekat dengan rakyat, mengedepankan rasa kemanusiaan, serta menjadi sahabat dan pelindung seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Andika yang juga sebagai masyarakat pemerhati hukum dan praktisi Hukum ini,Senin 15/9/25.
“Teruslah hadir, dekat dengan rakyat, karena Polri sejati adalah Polri untuk masyarakat. Mari kita jaga semangat Bhayangkara dalam menjalankan tugas demi Indonesia yang aman, tentram, damai, berkeadilan, dan sejahtera,” lanjutnya.
Andika ini juga menyoroti pentingnya nilai-nilai Tribrata Polri yang menjadi pedoman dan semangat pengabdian insan Bhayangkara.
“Kami percaya dan berharap agar Polri dapat terus menjunjung tinggi Tribrata dalam menjalankan tugasnya. Yaitu berbakti pada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan pada Tuhan YME, senantiasa menjunjung kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum, serta selalu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan ikhlas. Dengan itu semua, maka kepercayaan publik akan semakin tumbuh, bangsa kita semakin kokoh dengan keamanan dan ketertiban yang terjamin,” tegasnya,Senin 15/9/25.
Polri harus kembali Ke jati diri sebagai Bhayangkara negara dan mengingat juga ada oknum yang berperilaku buruk, tapi lebih banyak oknum polisi yang tulus dalam bertugas untuk melayani masyarakat.
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum." Ayat ini menjelaskan fungsi dan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga kamtibmas di Indonesia.
Meningkatkan kembali kepercayaan publik untuk fondasi utama Bhayangkara mengabdi untuk kejayaan nusa dan bangsa, serta senantiasa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya,” Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang tiada henti bagi bangsa dan negara. Maju dan jayalah selalu Polri!” tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Ditlantas Polda Riau Apresiasi Ojol Tertib Lalu Lintas Lewat Program Mobil Make Over
PEKANBARU || Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberikan apresiasi kepada pengemudi .
Kodim 0302/Inhu Kuansing dan Persit Kck Cabang LI Gelar Donor Darah
INHU || Kodim 0302/Inhu melaksanakan kegiatan Donor Darah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun.
Merespons Instruksi Presiden, Danrem 031/WB Instruksikan Jajaran Laksanakan Aksi Peduli Kebersihan Hingga ke Pedesaan
PEKANBARU || Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han.
Kapolsek Bersama Forkopimcam Kec. Bandar Sei Kijang dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang gelar gotong royong membersihkan lingkungan bersama Forkopi.
Kapolsek Bandar Sei Kijang Hadiri Rapat Koordinasi Situasi Kamtibmas di Desa Kiab Jaya
PELALAWAN II Rapat Koordinasi pembahasan terkait situasi Kamtibmas di wilayah Desa Kiab Jaya, Kec.
Pemuda LIRA Riau Temui Kejati, Tegaskan Komitmen Kawal Pemberantasan Korupsi
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau me.







