pilihan +INDEKS
GeNose Jadi Syarat Semua Perjalanan Domestik Pada 1 April 2021 Nanti
Publikterkini.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan alat deteksi covid-19 GeNose sebagai syarat perjalanan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.
Surat yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret lalu itu menyebutkan saat ini pelaku perjalanan transportasi darat, laut, dan udara dapat memilih opsi pemeriksaan covid-19 melalui PCR test, rapid test antigen, dan GeNose.
Adapun sebelumnya, penggunaan hasil tes GeNose untuk screening covid-19 awalnya hanya digunakan bagi penumpang kereta api jarak jauh saja sejak 26 Januari lalu.
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," demikian bunyi protokol nomor 3 huruf b angka SE Nomor 12 Tahun 2021.
Digunakannya GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan selain opsi menggunakan RT PCR dan swab rapid antigen mendapat tanggapan dari ahli biologi molekuler Ahmad Utomo.
Dia mengkritisi penerapan GeNose sebagai syarat perjalanan, karena sejauh ini belum ada publikasi ilmiah mengenai GeNose.
"Hingga kini publikasi ilmiah genose juga masih belum muncul, saya tidak tahu detil rancangan studi dan hasilnya yang menjadi bukti keluarnya izin edar sementara dari Kemenkes," kata Ahmad.
Menurut dia, seharusnya saat ini sudah ada data validasi lain dari kampus lain yang secara independen bisa menverifikasi keakuratan GeNose ini.
Ahmad menilai, tes rapid antigen sejauh ini lebih aman dibandingkan GeNose, karena menurut dia lebih jelas mekanismenya.
"Sudah berhasil oleh dua laboratorium di Indonesia yaitu Cepad dari Unpad dan juga dari lab hepatika Mataram," ujarnya. Selain itu, artikel ilmiah mengenai tes antigen juga jauh lebih banyak dan bisa diandalkan untuk mengenali orang yang berpotensi menular.
Ahmad menyampaikan, menjadikan GeNose sebagai syarat perjalanan seharusnya dibarengi dengan studi validasi yang membandingkan GeNose dengan PCR.
"Maka kalau memang urgen menggunakan GeNose, mohon (pemerintah) segera lakukan studi validasi PCR dengan Genose secara independen sesegera mungkin agar keselamatan publik juga terlindungI," tuturnya.
Menurut Ahmad, penelitian harus dilakukan secara independen karena saat ini data dari satu lembaga, sementara GeNose sudah digunakan di tempat umum dengan implikasi luas.
"Sementara studi seperti PCR, rapid antigen teknologinya sudah banyak divalidasi oleh banyak lembaga sehingga keakuratannya lebih meyakinkan ketimbang klaim dari satu lembaga saja," ujarnya.
"Saya pribadi tetap memilih swab rapid antigen," lanjut dia.
Berita Lainnya +INDEKS
Polisi Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Oleh Hendri Bangun Cs
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Pihak Kepolisian disebutkan telah meminta keterangan.
Rekomendasi DK PWI Pusat Dicuekin Ketua PWI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah BUMN Rp. 2.9 Milyar
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Miris Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI (P.
Wartawan Senior Jusuf Rizal Datangi Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN ke PWI Pusat Rp. 2,9 Miliar
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Wartawan Senior HM. Jusuf Rizal yang juga seka.
Haji Arisal Aziz Owner Indah Logistik Cargo Dukung Kembali Suhatri Bur Jadi Bupati
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pilkada serentak akan dimulai di berbagai wilayah .
Ketua Umum DPP PWMOI Jusuf Rizal Dukung Sikap Wakapolri Agus: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dipidana Dengan UU ITE
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indones.
Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Divonis Hukuman Mati
PUBLIKTERKINI.COM,Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri G.