pilihan +INDEKS
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengamat Transportasi Berikan Saran
Publikterkini.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat Indonesia.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (26/3/2021).
Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.
Nantinya larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kendati demikian, keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mendapat respons negatif dari masyarakat.
Masyarakat yang sebelumnya berharap bisa berjumpa dan berkumpul dengan sanak saudara, selayaknya tradisi Lebaran, kini harus menelan pil pahit bahwa mereka tidak lagi diizinkan untuk melangsungkan tradisi itu.
Di media sosial, keluhan mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut dapat dengan mudah dijumpai.
Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, agar kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 dapat berjalan efektif, pemerintah perlu menerbitkan landasan hukum terkait hal tersebut.
"Supaya berjalan efektif, kebijakan pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," kata Djoko.
Djoko menilai, keputusan pelarangan mudik sebenarnya ditetapkan pemerintah secara empiris, berdasarkan data yang ada.
"Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan. Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi, dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita Covid-19 baru pasca-Lebaran," katanya lagi.
Menurut Djoko, jika larangan mudik tahun ini tidak diimplementasikan dan diawasi secara serius, maka besar kemungkinan kesalahan-kesalahan seperti pada libur panjang sebelumnya dan libur Lebaran tahun lalu akan kembali terjadi.
Dia menambahkan, adanya pengecualian dalam pelarangan mudik Lebaran juga telah menimbulkan banyak penafsiran serta penyimpangan.
"Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," kata Djoko.
"Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya," imbuhnya.
Menurut Djoko, jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelarangan mudik Lebaran, maka Polri, sebagai institusi yang memiliki wewenang di jalan raya, tidak akan mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan.
"Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam," kata Djoko.
Dia berpendapat, rencana operasi di lapangan harus diperbaiki, tidak seperti tahun lalu, yang hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas. Sedangkan sepeda motor, dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui.
Menurut Djoko, penerbitan Peraturan Presiden mengenai pelarangan mudik Lebaran 2021, memiliki fungsi sangat strategis, karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19.
Berita Lainnya +INDEKS
Polisi Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Oleh Hendri Bangun Cs
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Pihak Kepolisian disebutkan telah meminta keterangan.
Rekomendasi DK PWI Pusat Dicuekin Ketua PWI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah BUMN Rp. 2.9 Milyar
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Miris Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI (P.
Wartawan Senior Jusuf Rizal Datangi Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN ke PWI Pusat Rp. 2,9 Miliar
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Wartawan Senior HM. Jusuf Rizal yang juga seka.
Haji Arisal Aziz Owner Indah Logistik Cargo Dukung Kembali Suhatri Bur Jadi Bupati
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pilkada serentak akan dimulai di berbagai wilayah .
Ketua Umum DPP PWMOI Jusuf Rizal Dukung Sikap Wakapolri Agus: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dipidana Dengan UU ITE
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indones.
Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Divonis Hukuman Mati
PUBLIKTERKINI.COM,Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri G.