pilihan +INDEKS
Debt Collector Bawa Sabu 1 Kilogram, Mobil Ditembaki Polisi Saat Berusaha Kabur
PEKANBARU II Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil juga bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu," kata Boby Kamis (31/7).
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Saat mau diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju.
Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil, dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.
Fakta mengejutkan terkuak bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021.
Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar.
"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya.
Markus menyampaikan dalam penyeldikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag," jelasnya.***(Mcr/Mp)
Berita Lainnya +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Patroli dan Himbauan di Pasar Sekijang
PELALAWAN II Bhabinkamtibmas Kelurahan Sekijang, Aiptu Zul Fadli Koto, SH, melaksanakan patroli d.
Polsek Bandar Seikijang Laksanakan Silaturahmi Cooling System dan Kepada Warga Untuk Menjaga Harkamtibmas
PELALAWAN II Personil Polsek Bandar Seikijang melaksanakan silaturahmi dalam rangka Cooling Syste.
SPKN Soroti Penambahan Kegiatan Stadion Gelora Hangtuah, Dinas PUPR Pekanbaru Diduga Mainkan Anggaran
PEKANBARU || Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN), Fra.
Kabag Ops Satuan Brimob Polda Riau Berikan Materi Perkap No. 1 Tahun 2009 kepada Tim Raga Polda Riau
PEKANBARU || Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Brimob Polda Riau, AKBP Rivana Wahdi, S.
Danrem 031/Wira Bima Tinjau Langsung Pembangunan KDKMP di Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN || Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M..
Danrem 031/Wira Bima Silaturahmi dengan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kerajaan Pelalawan
PEKANBARU || Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M..







