pilihan +INDEKS
Debt Collector Bawa Sabu 1 Kilogram, Mobil Ditembaki Polisi Saat Berusaha Kabur
PEKANBARU II Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil juga bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu," kata Boby Kamis (31/7).
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Saat mau diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju.
Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil, dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.
Fakta mengejutkan terkuak bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021.
Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar.
"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya.
Markus menyampaikan dalam penyeldikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag," jelasnya.***(Mcr/Mp)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk Harkamtibmas Kepada Security Bank
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Patroli dan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Daerah Rawan Kecelakaan
PELALAWAN II Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan patroli dan pengaturan arus lalu l.
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk Harkamtibmas Kepada Karyawan Toko Mas
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Ibadah Minggu Kasih bersama Jemaat Gereja Katolik
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Ibadah Minggu Kasih bersama jemaat Gereja Kato.
Meski Diguyur Hujan Deras, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tetap Gelar Razia Mendadak ke Kamar Hunian WBP
PEKANBARU || Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru sejak sore hingga malam hari tidak menyuru.
Silaturahmi Kebangsaan & Pernyataan Sikap Dukungan untuk Grup 3 Kopassus di Dumai
DUMAI || Sebuah acara Silaturahmi Kebangsaan yang bertujuan untuk menyampaikan pernyataan s.







