pilihan +INDEKS
Debt Collector Bawa Sabu 1 Kilogram, Mobil Ditembaki Polisi Saat Berusaha Kabur
PEKANBARU II Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil juga bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu," kata Boby Kamis (31/7).
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Saat mau diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju.
Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil, dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.
Fakta mengejutkan terkuak bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021.
Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar.
"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya.
Markus menyampaikan dalam penyeldikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag," jelasnya.***(Mcr/Mp)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Bandar Sei Kijang Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Desa Lubuk Ogung
PELALAWAN II Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Ogung, AIPDA Aspan SH, melaksanakan kegiatan monitoring P.
Polsek Bandar Sei Kijang Hadiri Musdes Tutup Buku BUMDes Beringin Maju Bersama 2025 Berlangsung Aman di Desa Simpang Beringin
PELALAWAN II Musyawarah Desa atau Musdes pelaporan tahunan tutup buku tahun 2025 Badan Usaha Mili.
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Satgas dan Warga Cor Angkur Hingga Tuntas
KUANTAN SINGINGI || Di bawah jajaran Kodam XIX Tuanku Tambusai yang dipimpin Pangdam XIX Tuanku T.
Dari Pengabdian untuk Melanjutkan Pengabdian: Danrem 031/WB Laksanakan Sertijab Kasiter Kasrem Penuh Haru dan Keakraban
PEKANBARU || Komando Resor Militer 031/Wira Bima melaksanakan acara Serah Terima Jabatan (Sertija.
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil
PELALAWAN II Polsek Bandar Seikijang melaksanakan monitoring program ketahanan pangan jagung pipi.
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Sertijab Empat Jabatan Strategis, Pangdam Tekankan Loyalitas dan Integritas
PEKANBARU || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo S.A.P., M.M., CHRMP .







