pilihan +INDEKS
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Risman Nurhendri, SH., MH mengadakan konferensi pers terkait keberhasilan Polsek Payung Sekaki dalam membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Press conference tersebut didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda Irfan Siswanto, SH., MH, Kanit Intelkam Aiptu Wedi Andeka, serta beberapa anggota penyidik Polsek Payung Sekaki.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekira pukul 00.30 WIB di Jl. Arjuna, tepat di Simpang Masjid Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Korban, Junaidi (25), seorang mahasiswa asal Pekanbaru, bersama temannya Muhammad Rafi, sedang melintas ketika sepeda motornya diberhentikan oleh kedua tersangka, Hijrah Saputra alias Putra (41) dan Malvino Siregar alias Vino (42), yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan tuduhan membawa narkoba.
Setelah menghentikan korban, pelaku Hijrah Saputra menjambak rambut korban dan mengarahkan mereka ke tempat gelap untuk melakukan penggeledahan. Dalam kejadian tersebut, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp. 2 juta serta kartu identitas korban. Namun, aksi kedua pelaku tidak berjalan mulus. Korban yang merasa curiga berhasil menarik tas pelaku, membuat tersangka terjatuh dari sepeda motor. Tas dan baju pelaku tertinggal di lokasi, sementara para tersangka berhasil melarikan diri.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota opsnal Polsek Payung Sekaki segera melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti berupa identitas tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian. Penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Irfan Siswanto, membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah mereka di Jl. Garuda, Labuh Baru Timur, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil curian telah mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Tindakan mereka melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Risman Nurhendri, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum untuk memastikan keamanan di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan jalanan, terang IPTU Risman kepada media Kamis (24/10/24)
Dengan cepatnya respon dan ketelitian dalam penanganan kasus ini, Polsek Payung Sekaki berhasil membongkar kejahatan yang meresahkan warga dan memberi rasa aman kepada masyarakat.**
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







