pilihan +INDEKS
Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol, Risnandar Mahiwa Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, memastikan tak ada tumpang tindih penyaluran bantuan keuangan kepada Partai politik (Parpol) tahun 2021 yang disalurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Hal itu ia sampaikan menyikapi surat dari Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN Petir) tertanggal 7 Oktober 2024 perihal klarifikasi dugaan penyimpangan bantuan keuangan di partai politik pada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Provinsi Sulteng yang diduga tumpang tindih tahun anggaran 2021.
Penjelasan ini sekaligus untuk mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online dengan judul "Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol, PETIR Minta APH Periksa Risnandar Mahiwa" yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2024.
Dikatakan Risnandar, dikarenakan surat ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Pekanbaru, maka dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru dengan nomor B.200.1.4/ Kesbangpol/ 673/2024.
Ia berterima kasih atas surat permintaan klarifikasi yang disampaikan DPN Petir karena hal itu merupakan wujud nyata pengawasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) terhadap pemerintah guna tercapainya pemerintahan yang baik dan efektif.
"Selain itu juga pemerintah mengapresiasi atas surat yang dikirimkan dimana permintaan klarifikasi ini sebagai wujud DPN Pemuda Tri Karya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya, Sabtu (12/10/2024)
Risnandar menjelaskan jika sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, bantuan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD.
Bantuan keuangan ini diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kanbupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
"Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka bantuan keuangan kepada parpol diberikan kepada parpol baik di tingkat pusat yang dianggarkan melalui APBN, tingkat provinsi dari APBD provinsi, dan tingkat kabupaten/kota dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota.
Dengan demikian, tegas Risnandar, dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih anggaran pada bantuan keuangan kepada parpol yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2021 sebagaimana permohonan klarifikasi yang diajukan DPN Petir.
Untuk informasi secara detail terkait bantuan keuangan kepada parpol, silahkan kembali dicermati secara seksama UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 1 Tahun 2018, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020," paparnya.
Sementara itu terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media online, Risnandar berpesan agar media lebih cermat dan bijak dalam memberitakan kebijakan-kebijakan dan betul-betul mengacu pada peraturan yang berlaku.
Berita Lainnya +INDEKS
Geger Dugaan Pesta LGBT, Wali Kota Pekanbaru Turun Tangan Segel New Paragon
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan mala.
Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat, Dorong Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik
PEKANBARU || Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, melantik 22 pejabat eselon III .
Kompak Bangun Pendidikan, Duet Pimpinan Rohil Gaspol Hadirkan Sekolah Garuda
ROHIL || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Jhony Carles menyatakan optimisme tinggi bahwa Ka.
Wali Kota Agung Nugroho: APBD 2026 Rp3,049 Triliun untuk Percepatan Pembangunan
PEKANBARU || Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 Kota (Pemko) Pekanbaru, akh.
PWMOI Riau Soroti Pengelolaan Hotel Aryaduta, Dividen Minim Picu Kekecewaan Pemprov
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMO.
Sosialisasi Tentang Dampak Perkawinan Beda Agama Terhadap Status Anak
PEKANBARU || Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa Universitas .







