pilihan +INDEKS
Kompak Jadi Bandar Narkoba, Kakak Beradik di Tangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
??????Publikterkini.com, Pekanbaru – Tiga orang bandar narkoba di tangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Dari ketiganya disita sejumlah narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Ketiga pengedar tersebut yakni GM, EP dan M yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru pada Kamis (29/08/2024).
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 132,86 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dan 28,84 gram serbuk ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan, pelaku yang pertama di ringkus timnya adalah EP dan GM. Keduanya adalah kakak beradik yang dibekuk di sebuah rumah Jalan Nuri X, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Di kamar pelaku ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 3 gram dan 3 timbangan digital. Kemudian didapatkan keterangan pula bahwa mereka mendapatkan narkotika tersebut dari M,” kata Bagus.
Berbekal keterangan kedua pelaku, polisi lantas melakukan pengembangan hingga menemukan persembunyian M di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah madani. Saat itu M berada di sebuah rumah Jalan Rawa Bening Ujung itu.
Tak menunggu lama petugas lantas mengamankan M dan melakukan pemeriksaan. Di rumah itu petugas menemukan 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik bening berisikan pecahan pil ekstasi. Lalu ada 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti itu kita dapatkan di atas plafon rumah,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku GM dan EP dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







