pilihan +INDEKS
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Tegaskan Penangkapan Pelaku Narkoba Telah Sesuai Prosedur
Publikterkini.com,Pekanbaru - Dituding bekerja tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimuat dalam media sosial TikTok Tindaktegas.com, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang angkat bicara, Kamis (27/6/2024).
“Perlu kami jelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat marak terjadinya transaksi narkoba. Kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, Suhendra dan Budi Utomo di Jalan Tiram Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis, 20 Juni 2024,” katanya kepada awak media.
Dimana unggahan tersebut, Kompol Manapar Situmeang dituding melanggar kode etik sehingga dilaporkan ke Propam Polda Riau.
Karena saat melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tidak menemukan barang bukti sabu pada kedua pelaku.
Akan tetapi, polisi justru menemukan barang bukti bong sabu, kaleng rokok, satu unit handphone dan puluhan plastik bening bekas narkoba.
“Setelah itu kita melakukan tes urine kepada kedua pelaku dan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hal tersebut membuat kami mengeluarkan surat perintah penangkapan dan keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kompol Manapar.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan gelar perkara sebanyak dua kali pada tanggal 21 dan 25 Juni 2024.
Karena tidak ada bukti narkotika tapi urine positif, keduanya dilakukan rehabilitasi medis di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.
Terkait permintaan uang dan disebutkan dalam berita yang beredar, Kompol Manapar menyebutkan kalau pihaknya dengan tegas tidak ada melakukan hal itu dan uang Rp.500 ribu adalah permintaan pihak IPWL Mercusuar.
Sementara pimpinan IPWL Mercusuar, M Deddy Saputra diwaktu bersamaan mengatakan adanya dua orang klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra dari Polresta Pekanbaru.
“Keduanya sudah dilakukan screening atau penerimaan awal. Pada rehabilitasi ada namanya rawat jalan dan rawat inap. Keduanya setelah di Screening dilakukan rehabilitasi rawat jalan dan dikenakan biaya Rp.500 ribu,” terang Deddy.
Biaya Rp.500 ribu tersebut dijelaskan rinciannya oleh Deddy mulai dari pendaftaran Rp.25 ribu, Screening Rp.25 ribu, Asesmen Rp.50 ribu, konseling 8 kali Rp.250 ribu dan tes urine 2 kali Rp.200 ribu.
“IPWL Mercusuar merupakan yayasan berbadan hukum dan ditunjuk Kementerian Sosial sebagai IPWL. Kami hadir untuk melengkapi ketersediaan layanan untuk rehabilitasi penggunaan narkoba,” pungkas Deddy.
Berita Lainnya +INDEKS
Ketua TA Haji Arisal Aziz Mulawarman Tegaskan Arisal Aziz Hanya Mundur Dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumbar, Arisal Aziz Tetap Solid Bersama Zulhas
PADANG || Viral pemberitaan di seluruh media sosial dan media online di Sumatera Barat dengan pen.
Jetro Sibarani Angkat Bicara Soal Mandeknya Tindak Lanjut Praperadilan
PADANG || Kuasa hukum Sulpami resmi melayangkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (P.
Ketua DPW PAN Sumatera Barat Arisal Aziz Kurban 22 Ekor Sapi, Nenek Saudah Viral Kebagian 1 Ekor Sapi
PARIAMAN || Semangat berbagi mewarnai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Sumatera Barat. D.
Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNI-Polri
BANDUNG|| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan renovasi Museum dan Perpustakaa.
Idul Adha 1447 H, Kapolda Sumbar Menyerahkan 49 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kambing Kepada Masyarakat
PADANG || Bertempat di Lapangan Sat Brimob Polda Sumbar, Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan PT. Hu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri, Tokoh Minang: Jangan Hina Martabat Masyarakat Sumbar
PADANG PARIAMAN || Gelombang reaksi atas pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Ja.







