pilihan +INDEKS
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Tegaskan Penangkapan Pelaku Narkoba Telah Sesuai Prosedur
Publikterkini.com,Pekanbaru - Dituding bekerja tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimuat dalam media sosial TikTok Tindaktegas.com, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang angkat bicara, Kamis (27/6/2024).
“Perlu kami jelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat marak terjadinya transaksi narkoba. Kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, Suhendra dan Budi Utomo di Jalan Tiram Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis, 20 Juni 2024,” katanya kepada awak media.
Dimana unggahan tersebut, Kompol Manapar Situmeang dituding melanggar kode etik sehingga dilaporkan ke Propam Polda Riau.
Karena saat melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tidak menemukan barang bukti sabu pada kedua pelaku.
Akan tetapi, polisi justru menemukan barang bukti bong sabu, kaleng rokok, satu unit handphone dan puluhan plastik bening bekas narkoba.
“Setelah itu kita melakukan tes urine kepada kedua pelaku dan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hal tersebut membuat kami mengeluarkan surat perintah penangkapan dan keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kompol Manapar.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan gelar perkara sebanyak dua kali pada tanggal 21 dan 25 Juni 2024.
Karena tidak ada bukti narkotika tapi urine positif, keduanya dilakukan rehabilitasi medis di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.
Terkait permintaan uang dan disebutkan dalam berita yang beredar, Kompol Manapar menyebutkan kalau pihaknya dengan tegas tidak ada melakukan hal itu dan uang Rp.500 ribu adalah permintaan pihak IPWL Mercusuar.
Sementara pimpinan IPWL Mercusuar, M Deddy Saputra diwaktu bersamaan mengatakan adanya dua orang klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra dari Polresta Pekanbaru.
“Keduanya sudah dilakukan screening atau penerimaan awal. Pada rehabilitasi ada namanya rawat jalan dan rawat inap. Keduanya setelah di Screening dilakukan rehabilitasi rawat jalan dan dikenakan biaya Rp.500 ribu,” terang Deddy.
Biaya Rp.500 ribu tersebut dijelaskan rinciannya oleh Deddy mulai dari pendaftaran Rp.25 ribu, Screening Rp.25 ribu, Asesmen Rp.50 ribu, konseling 8 kali Rp.250 ribu dan tes urine 2 kali Rp.200 ribu.
“IPWL Mercusuar merupakan yayasan berbadan hukum dan ditunjuk Kementerian Sosial sebagai IPWL. Kami hadir untuk melengkapi ketersediaan layanan untuk rehabilitasi penggunaan narkoba,” pungkas Deddy.
Berita Lainnya +INDEKS
Foto Napi Kabur di Lapas Pariaman di Sebar, Ini Sosoknya
PARIAMAN || Upaya pencarian narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pariaman terus diperluas. .
Kasad Dukung Kesiapsiagaan Puslatpur Kodiklatad dengan Dua Mobil Damkar
OKU TIMUR || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad menerima dua unit mobil pemadam kebakara.
Danpuslatpur Kodiklatad Dorong Prajurit Sigap, Peduli, dan Bertanggung Jawab
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Kodiklatad Brigjen TNI Polsan Situmoran.
Peringati HUT Ke-81 RI dan Maulid Nabi, 3.000 Jemaah Padati Tabligh Akbar di Ciwidey
BANDUNG || Ribuan warga memadati kegiatan Tabligh Akbar yang digelar di Kawasan Ciwidey, Ka.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Saksikan Ketamin 1,3 Ton Dibakar, Hasil Penggagalan MV King Sun
BATAM || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.
Ribuan Penambang Bergerak! Pembelian Timah Terhenti, Ekonomi Masyarakat Terancam
BELITUNG TIMUR || Ribuan masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur menda.







