pilihan +INDEKS
Sat Res Narkoba Polres Dumai Tangkap Bandar Sabu, BB Ratusan Paket Sabu dan Uang Tunai
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse (Sat Res Narkoba) Polres Dumai tersebut adalah AZ Alias AN (44) warga kelurahan bukit nenas kecamatan bukit kapur.
AZ Alias AN (44) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 151 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan Berat Kotor 502 Gram, Uang Tunai sejumlah Rp.8.039.000,- (delapan juta tiga puluh sembilan ribu rupiah), 6 buah Timbangan Digital, 6 Bal Plastik Obat, 1 buah Gunting Potong, 1 buah Kaleng Rokok Mini Cigar, 1 buah Tas Sandang warna Hitam, 1 unit Handphone Android merk Vivo, 1 unit Handphone Android merk Oppo, 1 unit Handphone Android merk Samsung dan 1 unit Handphone merk Evercoss.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin (24/7/2023) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai melakukan penggerebekan di Gudang BBM di Jalan Soekarno - Hatta kelurahan bukit nenas kecamatan bukit kapur usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seeorang yang merupakan warga sekitar diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai langsung melakukan penyelidikan, setelah di pastikan keberadaan pelaku dan adanya aktifitas transaksi selanjutnya dilakukan penggerebegan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ Alias AN (44) saat sedang berada didalam sebuah ruangan atau pun kamar di Gudang BBM tersebut. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini AZ Alias AN (44) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka AZ Alias AN (44) terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis sabu.
“Tersangka AZ Alias AN (44) beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di mapolres dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Kasat narkoba polres Dumai Iptu Mardiwel
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







