pilihan +INDEKS
Bos MNC GROUP Hary Tanoe Disomasi IRW LBH LIRA Duga Langgar UU HAK CIPTA Rugikan Pencipta Lagu
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta — Bos MNC (Media Nusantara Citra) Group, Hary Tanoesoedibjo di somasi LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) atas dugaan pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 atas penggunaan lagu ciptaan Anggota IRW (Indonesian Royalty Watch), Yuke NS
Kepada media, Ketua LBH LSM LIRA yang juga Presiden LSM LIRA, HM.Jusuf Rizal ketika dikonfirmasi di Jakarta membenarkan hal tersebut. Surat somasi, katanya telah dikirimkan ke Hary Tanoesoedibjo selaku Pimpinan di Group Perusahaan MNC yang membawahi banyak perusahaan penyiaran tersebut.
Secara kronologis disebutkan, bahwa lagu-lagu ciptaan Yuke NS berjudul Tinggallah Aku Sendiri banyak dibawakan oleh berbagai penyanyi di berbagai program acara televisi group MNC. Tapi, Yuke NS merasa belum menerima hak ekonominya sebagaimana diatur dalam UUHC.
“Setelah mempelajari aduan dari Yuke NS selaku anggota IRW dan pencipta lagu, kami menemukan tiga dugaan pelanggaran yaitu Hak Moral, Hak Ekonomi dan Pembajakan atas Hak Cipta penggunaan lagu,” tegas Jusuf Rizal Ketua Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 itu.
Bentuk pelanggaran terkait Performance Right dan Mechanical Right yang diatur pada Pasal 8-9 UUHC, Kemudian Pasal 23, Pasal 113 dan UU ITE Pasal 45A Ayat 1, mentransmisikan tanpa hak/izin ke Channel YouTube seolah-olah sudah memperoleh izin dari pencipta lagu yang merugikan Pencipta Lagu.
Lebih lanjut dikatakan terhadap pelanggaran UUHC tersebut, bisa diproses Pidana maupun Perdata. Pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp. 1 Milyar. Kemudian UUHC Pasal 113, jika terbukti dapat diganjar hukuman 10 tahun dan denda Rp. 4 Milyar.
“Jadi LBH LSM LIRA dalam hal ini mewakili para pencipta lagu mengingatkan perusahaan MNC Group adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi pelanggaran hukum Perdata maupun Pidana. Karena itu kita buka ruang mediasi dengan para pihak,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.
Jusuf Rizal juga mengatakan puluhan para pencipta lagu meminta LBH LSM LIRA untuk memproses hukum industri televisi, produser dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang nakal atau tidak memberikan hak ekonomi (royalti) kepada para pencipta yang berhak.
Berdasarkan catatan redaksi, LBH LSM LIRA juga menangani kasus pelanggaran lagu “Kasih” Ciptaan Richard Kyoto oleh Televisi Indosiar. Dari permintaan kompensasi sebesar Rp.1 Milyar yang diajukan LBH LSM LIRA, atas mediasi dengan pencipta disepakati sebesar Rp.300 juta.
Berita Lainnya +INDEKS
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.
PAM JAYA Beri Hibah CSR Program Sedekah Satu Juta Al - Qur'an Madas Nusantara Untuk Bencana di Sumbar, Aceh dan Sumut
JAKARTA || Perusahan Air Minum PAM JAYA mendukung Program Sedekah Satu Juta Al quran Madas Nusant.







