pilihan +INDEKS
Tingkatkan Pengetahuan Hukum Bagi WBP, Lapas Kepas II A Pekanbaru Jalin Kerja Sama Dengan Pos Bantuan Advokat Indonesia
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno, melaksanakan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan Pos Bantuan Advokat Indonesia Tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Aula Sahardjo, Senin (13/03/2023).
Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 salah satunya yaitu Percepatan pelaksanaan Back to Basic Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Bidang Pemenuhan Hak Tahanan yang target capaiannya memfasilitasi perjanjian kerjasama antara pihak ketiga yang terakreditasi maupun terverifikasi dengan Unit Pelaksana Teknis Rutan/Lapas dalam pelaksanaan Pelayanan Tahanan.
Pemenuhan bantuan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan sangatlah diperlukan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) nya agar terhidar dari tindakan arogansi, kesewenang-wenangan dan tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh penyidik terutama dalam hal terdakwa yang disangka melakukan.
Dengan terlaksananya penandatanganan PKS ini maka akan semakin mempercepat Pemberian bantuan hukum bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru sekaligus memberikan bekal dan pemahaman hukum bagi mereka pasca permasalahan yang telah dihadapi, sehingga dapat kembali diterima dan beradaptasi ditengah-tengah masyarakat.
Dalam sambutannya Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno mengucapkan terima kasih kepada pihak Pos Bantuan Advokat Indonesia yang telah hadir bersama-sama melaksanakan kegiatan kerja sama ini, “Kami berharap kerja sama ini akan terus terjalin dengan baik, sinergitas tetap terjaga, dan pihak Pos Bantuan Advokat Indonesia juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi petugas dan warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” ucapnya.
Sapto Juga berharap dengan adanya penandatanganan PKS ini dapat memberikan pelayanan optimal kepada WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang sedang membutuhkan bantuan hukum mengingat layanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis sehingga dapat meringankan beban WBP dalam memperoleh keadilan.
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







