pilihan +INDEKS
Penuhi Unsur Legalitas Operasional, Lapas Kelas II A Pekanbaru Perpanjang Izin Klinik

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Salah seorang dokter Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sri Handayani mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada Rabu pagi (08/03/2023). Kedatangan ini dalam rangka mengurus perpanjangan izin Klinik Pratama yang terdapat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Kedatangan ini disambut oleh salah seorang staf di Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru tersebut.
Seperti kita ketahui Lapas Kelas IIA Pekanbaru sejak tahun 2018 lalu telah memiliki Klinik Pratama. Pembuatan Klinik sebagai bentuk Legalitas kepada pihak Lapas karena dianggap telah memenuhi segala persyaratan untuk menjadi sebuah Klinik. Keberadaan Klinik dan tim medisnya ini sangat membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.
Izin operasional klinik ini sangat penting bagi tim medis yang bertugas di klinik Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Tanpa adanya izin operasional klinik tersebut, tim medis berpotensi besar akan berurusan dengan persoalan hukum apabila nantinya terjadi sesuatu pada WBP atau pasien, maka dapat terjadi penuntutan atas dasar praktek yang dianggap ilegal karena tidak punya izin praktek. Dengan adanya izin, legalitas operasional klinik telah disahkan oleh Pemerintah dan bisa mengeluarkan rujukan pasien.
Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini terdiri dari tiga orang dokter dan beberapa orang perawat yang ahli di bidangnya dan dibantu oleh 13 orang kader kesehatan yang telah dididik dan dilatih untuk membantu Tim medis dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Setiap WBP berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru melalui Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik), Ismadi, mengungkapkan, “Lapas Kelas IIA Pekanbaru memperpanjang izin Klinik tujuannya agar terdapat legalitas dalam pengoperasiannya tujuannya agar untuk memberikan perawatan dan pelayanan kepada WBP yang sudah menjadi tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan,” ucapnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Apresiasi Semangat Bunda PAUD di Peluncuran Buku dan Seminar Mendongeng
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pendidikan Anak U.
MTQ Kecamatan Senapelan Digelar di Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU || Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Senapelan tahun ini berlangsung is.
Usai Diperiksa Kejari Pekanbaru, Sekwan Hambali Nanda Manurung Kabur dari Media
PEKANBARU || Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjalani pem.
Wali Kota Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Dorong Pelayanan Langsung dan Syiar Alquran
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MT.
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Penyelenggaraan Membatik yang Ditaja IGTKI-PGRI Pekanbaru
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Ikatan Guru Taman Kanak.