pilihan +INDEKS
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Bripka Alex Sander Di PDTH
PUBLIKTERKINI.COM,Ujungtanjung - Mantan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut Polsek Panipahan Kesatuan Polres Rokan Hilir Bripka Alex Sander diberikan sangsi beri oleh polri yaitu dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Bripka Alex Sander dipecat atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke-IV (empat) secara In Absensia.
Bripka Alex Sander dipecat buntut dari tidak masuk dinas atau tanpa keterangan (TK) di Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 29 Oktober 2021 s/d tanggal 06 Januari 2022 secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
"Berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Nomor : PUT / 04 / XI / 2022, tanggal 01 Desember 2022 , pelaku pelanggar terbukti dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan dikenakan Pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003." Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap terduga pelanggar Bripka Alex Sander dipimpin oleh Ketua Komisi Waka Polres Rohil Kompol Franky Tambunan ST, Wakil Ketua Komisi Kabag SDM Kompol James Sibarani SH.MH, Anggota Komisi Kabag Ren Kompol Marto Harahap S.SOS.
Sementara Pendamping Terduga Pelanggar Kasikum AKP Yuliardi S.H, Penuntut Aipda Nurmansyah dan Bripka Dodi Zulnardi, Sekretaris Bripka Alex Sander (terduga pelanggar), Aipda Yan Taufik Harahap dan BRIPTU Muhamad Riad. Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Rokan Hilir pada Kamis 01 Desember 2022 sekira pukul 10.05 Wib.
Dijelaskan Juliandi, atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga pelanggar Bripka Alex Sander sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.
Namun begitu, PTDH yang dijatuhkan terhadap terduga pelanggar Bripka Alex Sander itu kode etiknya baru dinaikkan 60 hari. Sementara total tidak masuk dinas 357 hari (1 tahun 2 bulan) belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 kali.
Terkait Banding atas PTDH ke Polres Rokan Hilir, Sabtu (17/12) itu hak dan kewajiban terduga pelanggar atas putusan pemecatan dirinya. Mengenai diamankannya Bripka Alex Sander oleh Satnarkoba Polres Rokan Hilir pada Sabtu (17/12) itu memang benar.
Saat ini Alek Sander diamankan dan dimintai keterangannya terkait adanya keterlibatannya dalam kasus sabu sebanyak 2 kilo gram atas penangkapan terdakwa sandi fitra pada Rabu 20 Oktober 2021."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







