pilihan +INDEKS
RUPBANSA Rengat Dititipkan Tulang Belulang Harimau, Barang Bukti Perdagangan Satwa Dilindungi
PUBLIKTERKINI.COM,Rengat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Rengat menerima titipan barang bukti berupa tulang belulang Harimau Sumatera dari Polres Indragiri Hulu, Selasa (07/12). Adapun barang titipan tersebut merupakan barang bukti perkara pidana di bidang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, di mana diduga terjadi pembunuhan terhadap satu ekor harimau Sumatera yang dilakukan oleh tersangka RM dengan cara menjerat dengan menggunakan tali seling baja di desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rupbasan Rengat Mathrios Zulhidayat Hutasoit, bersama Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Hardian dan jajaran menerima barang bukti tersebut serta memastikan keseluruhan titipan sesuai dengan surat pengantar.
“Adapun barang bukti yang dititipkan berupa 1 buah tengkorak kepala harimau, 4 buah taring harimau, 13 buah kuku harimau, 9 buah kumis harimau, 1 buah tengkorak rahang harimau, dan tulang lainnya yang meliputi tulang di bagian rusuk dan kaki harimau,” terang Mathrios.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan rasa prihatin terhadap kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya memelihara sumber daya hayati dan ekosistem di Indonesia. Menurutnya, Harimau merupakan satwa langka yang harusnya dilindungi, bukan dibasmi secara semena-mena seperti ini.
Tidak lupa, beliau juga memerintahkan jajaran Rupbasan Rengat untuk segera menjaga dan merawat barang bukti yang dititipkan dengan sebaik-baiknya sampai masa putusan pengadilan ditetapkan. “Laksanakan amanah secara maksimal dengan melakukan pemeliharaan yang sesuai sehingga barang yang dititipkan tetap terawat dan terjaga. Lakukan pembersihan secara berkala, agar tulang belulang tetap awet dan dapat digunakan sebagai barang bukti yang tetap otentik. Ini tidak hanya berlaku untuk barang bukti berupa tulang belulang harimau Sumatera, melainkan untuk semua barang sitaan yang dititipkan negara. Tetap jalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum agar benda sitaan yang dititipkan tidak menumpuk, melainkan mendapat kepastian hukum yang jelas,” pesan Kakanwil.
Berita Lainnya +INDEKS
Geger Dugaan Pesta LGBT, Wali Kota Pekanbaru Turun Tangan Segel New Paragon
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan mala.
Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat, Dorong Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik
PEKANBARU || Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, melantik 22 pejabat eselon III .
Kompak Bangun Pendidikan, Duet Pimpinan Rohil Gaspol Hadirkan Sekolah Garuda
ROHIL || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Jhony Carles menyatakan optimisme tinggi bahwa Ka.
Wali Kota Agung Nugroho: APBD 2026 Rp3,049 Triliun untuk Percepatan Pembangunan
PEKANBARU || Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 Kota (Pemko) Pekanbaru, akh.
PWMOI Riau Soroti Pengelolaan Hotel Aryaduta, Dividen Minim Picu Kekecewaan Pemprov
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMO.
Sosialisasi Tentang Dampak Perkawinan Beda Agama Terhadap Status Anak
PEKANBARU || Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa Universitas .







