pilihan +INDEKS
Pansus Pelayanan Air Minum Gesa Pemkab Rohil Segera Bentuk PDAM
PUBLIKTERKINI.COM,Bagansiapiapi - Panitia Kusus (Pansus) Ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUTR), Bapenda, dan Bagian Hukum Setda Rohil, Selasa (11/10/2022) di Ruang Banggar Kantor DPRD Rohil, di Batu Enam.
Ketua Pansus Ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum DPRD Rokan Hilir (Rohil) H Darwis Syam SH mengatakan, dari penjelasan Dinas PUTR Pemkab Rohil sumber air bersih yang akan dijual ke konsumen berasal dari SPAM Regional Dumai, Rohil, dan Bengkalis (Durolis).
Disebabkan air bersih yang bersumber dari SPAM Regional, yang mencakup tiga daerah, jelas Darwis Syam, maka yang menetapkan harga jual air bersih itu adalah Pemprov Riau. Air produksi SPAM Regional itu akan dijual dikisahkan harga Rp2.800 per meter kubik.
"Air produksi SPAM Regional Durolis itu nantiny dibeli oleh UPT PAM Dinas PUPR Rohil, yang selanjutnya disalurkan ke konsumen," kata Darwis Syam, usai rapat dengar pendapat.
Pengelolaan air minum SPAM Regional Durolis di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR, terang politisi Golkar Rohil itu, dilakukan sebelum ada atau dibentuknya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuan dikelola UPT Pengelola Air Minum Dinas PUTR Rohil, jelasnya, hanya sementara, sebagai uji coba pengelolaan, mutu air, dan distribusi air sampai waktu tertentu.
"Sebab itu kita juga mengesa kepada Pemkab Rohil agar segera membentuk PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), sehingga nantinya pengelolaan selanjutnya tidak lagi dilakukan UPT PAM Dinas PUTR," jelas Darwis Syam.
Dari UPT Dinas PUTR, jelasnya, air akan di saluran kerumah-rumah masyarakat di Rohil yang sudah dipasang jaringan air di daerah masing-masing. Atas pemakaian dan penghunaan air itu, terang Darwis, pemerintah memunggut biaya.
"Berapa besar biaya yang dikenakan kepada konsumen itu, karena ini pungutan, maka harus ada Perda, yang saat ini tengah kita susun. Berpedoman pada Permendagri Nomor 71/2016, formula sudah ada, namun besar tarif atas dan tarif bawah (Rp2.800 per meter kubik) berdasarkan SK Gubernur," ujarnya.
Sementara biaya, seperti sambungan, layanan, dan harga jual air yang diterapkan kepada konsumen di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR Rohil, perlu ditetapkan melalui Perda. Meski jaringan pipa air minum dari SPAM Regional Durolis di Tanah Putih Tanjung Melawan sudah sampai ke tanki intake (penampungan) di Bangko Pusako, dan kedaerah-daerah sekitar, Dinas PUTR Rohil belum bisa menjual disebabkan belum ada Perda.
"Di dalam Perda ini ada berapa harga jualnya (air per meter kubik), ada berapa biaya sambungan, biaya meteran, biaya petugas, termasuk biaya air terbuang juga ada, serta juga ada harga berdasarkan klasifikasi konsumen," pungkasnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







