pilihan +INDEKS
Coba Menyelundupkan Diri, KEMENKUMHAM RIAU Deportasi 6 WN Bangladesh Ke Negara Asalnya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akan melaksanakan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap 6 deteni Warga Negara (WN) Bangladesh pada hari Minggu, tanggal 9 Oktober 2022 besok. Adapun tindakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Nomor : W.4.IMI.IMI.8-75.GR.03.08 tahun 2022 tanggal 07 Oktober 2022.
“Enam orang Deteni Warga Negara Bangladesh tersebut merupakan bagian dari 127 Deteni yang tengah diamankan di Rudenim Pekanbaru. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Sosialis Demokratik Bangladesh dan keluarga deporti. Nantinya akan ditugaskan enam petugas untuk melakukan pengawalan deportasi,” terang Yanto Adrianto, selaku Kepala Rudenim Pekanbaru.
Lebih lanjut, Yanto memaparkan terkait keberangkatan deteni yang akan diawali dari Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II pukul 08.20 WIB menggunakan pesawat udara Super Air Jet menujur Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. “Dari Bandar Udara Internasional Seokarno-Hatta deporti akan melanjutkan perjalanan satu kali transit. Dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta berangkat menggunakan pesawat Batik Air Malaysia pada pukul 16.20 WIB transit di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian deporti melanjukan penerbangan menggunakan pesawat udara Batik Air Malaysia pada pukul 22.15 waktu setempat menuju Bandar Udara Internasional Shahjalal Dhaka, Bangladesh,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memberi dukungan penuh terhadap seluruh proses penindakan keimigrasian yang telah diambil. “Kita telah memiliki payung hukum yang tegas di bawah Undang-undang, untuk itu tidak perlu ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Selain pendeportasian sebagai sanksi administratif, kita juga tidak akan segan-segan melakukan sanki pemidanaan agar memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Jahari. Jahari menerangkan bahwa keenam deteni tersebut bagian dari 75 WN Bangladesh lainnya yang terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan orang ke luar negari, namun sebelum berhasil menjalankan niatnya terlanjur digagalkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







