pilihan +INDEKS
Indra Muchlis Adnan Mantan Bupati Inhil Dijebloskan Ke Lapas Tembilahan
PUBLIKTERKINI.COM, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) melalui konferensi Pers pada Kamis (30/6/2022) umumkan penahanan mantan Bupati Inhil dua periode, DR H Indra Muchlis Adnan, SH, MH, yang kini berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyertaan Modal Pada BUMD PT.Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005, 2006 silam.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Haza Putra mengatakan tersangka ditahan pada pukul 18.00 WIB setelah sebelumnya memenuhi panggilan pada pukul 10:00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Setelah memberikan keterangan selanjutnya IMA dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG dan hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Hasil swab antigen dinyatakan negatif,” ujar Haza,Kamis (30/6/2022).
Setelah diperikirakan, lanjut Haza, Tersangka langsung dijebloskan di Lapas Kelas IIA Tembilahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRINT- 03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.
“Terhadap tersangka IMA ditahan terhitung tanggal 30 Juni 2022 hingga 19 Juli 2022,” ujarnya.
Haza menjelaskan, tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, 2006.
“Hal ini berdasarkan Surat Perintah No. TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022,” jelasnya.
Menurut Haza, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT.GCM serta menyalahgunakan keuangan (GCM) secara bersama-sama dengan ZI yang kini juga bersatus tersangka.
“Keduanya diperiksa secara terpisah, sejauh ini diperkirakan perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.168.725.695,” tegas Haza.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







