Indra Muchlis Adnan Mantan Bupati Inhil Dijebloskan Ke Lapas Tembilahan

Jumat, 01 Juli 2022

PUBLIKTERKINI.COM, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) melalui konferensi Pers pada Kamis (30/6/2022) umumkan penahanan mantan Bupati Inhil dua periode, DR H Indra Muchlis Adnan, SH, MH, yang kini berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyertaan Modal Pada BUMD PT.Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005, 2006 silam.

Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Haza Putra mengatakan tersangka ditahan pada pukul 18.00 WIB setelah sebelumnya memenuhi panggilan pada pukul 10:00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Setelah memberikan keterangan selanjutnya IMA dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG dan hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Hasil swab antigen dinyatakan negatif,” ujar Haza,Kamis (30/6/2022).

Setelah diperikirakan, lanjut Haza, Tersangka langsung dijebloskan di Lapas Kelas IIA Tembilahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRINT- 03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.

“Terhadap tersangka IMA ditahan terhitung tanggal 30 Juni 2022 hingga 19 Juli 2022,” ujarnya.

Haza menjelaskan, tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, 2006.

“Hal ini berdasarkan Surat Perintah No. TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022,” jelasnya.

Menurut Haza, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT.GCM serta menyalahgunakan keuangan (GCM) secara bersama-sama dengan ZI yang kini juga bersatus tersangka.

“Keduanya diperiksa secara terpisah, sejauh ini diperkirakan perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.168.725.695,” tegas Haza.