pilihan +INDEKS
FPMPH-R Bakal Demo Polda Riau, Dugaan Dua Kades Berstatus DPO
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) menyorot status tersangka dan DPO, yang disandang dua oknum Kepala Desa Terantang yang masih aktif dan nonaktif.
Sorotan itu atas dugaan keduanya sampai saat ini masih berkeliaran meski berstatus DPO.
Korlap Aksi FPMPH-R, Taufik Hidayat mengungkap mantan Kades Terantang tersebut berinisial AD dan Kades terpilih berinisial MY, yang diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam persoalan ini dapat kami jelaskan bahwa ada ketidakpastian hukum yang terjadi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan khususnya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang," kata Taufik, Kamis (23/6/2022).
Menurut Taufik, merujuk kembali ke tahun 2017 dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Bkn sesuai pasal 170 Ayat (1), KUHP terkait pengrusakan rumah Sawarni, ditetapkan beberapa terdakwa dan beberapa DPO.
Lanjut Taufik, yang menjadi pertanyaan pihaknya adalah status DPO terhadap saudara AD merupakan ex Kades Terantang dan MY Kades Terantang terpilih yang terkesan dibiarkan begitu saja.
"Sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dijalani keduanya, dan malah berkeliaran, semenjak ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2017 sampai dengan sekarang,” katanya.
Lebih ironis, lanjut Taufik, dua orang tersebut masih bisa menjabat sebagai Kepala Desa tanpa tahu status DPO, saat proses seleksi berjalan.
“Kita sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru Cq Kasat Intelkam untuk melakukan aksi pada Kamis tanggal 30- 06-2022 di Mapolda Riau,” katanya.
Pihaknya dari FPMPH-R, kata Taufik, akan menuntut Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau untuk segera menangkap AD dan MY berdasarkan putusan nomor 71/PID.B/2017/PN BKN.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pj Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar untuk meninjau ulang saudara MY yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Terantang.
“Terakhir, kami meminta Pj Bupati Kampar untuk memberhentikan MY sebagai Kades Terantang dikarenakan terlibat dalam persoalan Hukum,” pintanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Dinas PMD Kampar, Zamhur belum memberi tanggapan.
Berita Lainnya +INDEKS
Penyerahan Bantuan Sosial Kodam XIX/TT untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
PADANG || Kodam XIX/Tuanku Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pe.
Transformasi Gemilang Puslatpur Brigjen Dany Rakca diestafetkan kepada Kol inf Polsan
MARTAPURA || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad di Martapura hari ini resmi bergan.
Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka–Morowali
BANGKA || TNI mengerahkan puluhan ribu prajurit dari tiga matra dalam Latihan TNI Terintegrasi Ta.
26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali, Perkuat Pengamanan SDA Nasional
SULTENG || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafr.
Dankodiklat TNI AD Tinjau Rangkaian Latihan Ancab di Natuna, Kasdam XIX/TT Turut Mendampingi
NATUNA || Dankodiklat TNI AD Letjen TNI Mochammad Hasan melaksanakan peninjauan menyeluruh terhad.
Danpuslatpur Resmikan Lapangan Tembak Terpanjang 800 M, Uji Akurasi Dengan Tembakan Perdana
MARTAPURA || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad kini resmi memiliki fasilitas pendukung .







