pilihan +INDEKS
FPMPH-R Bakal Demo Polda Riau, Dugaan Dua Kades Berstatus DPO
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) menyorot status tersangka dan DPO, yang disandang dua oknum Kepala Desa Terantang yang masih aktif dan nonaktif.
Sorotan itu atas dugaan keduanya sampai saat ini masih berkeliaran meski berstatus DPO.
Korlap Aksi FPMPH-R, Taufik Hidayat mengungkap mantan Kades Terantang tersebut berinisial AD dan Kades terpilih berinisial MY, yang diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam persoalan ini dapat kami jelaskan bahwa ada ketidakpastian hukum yang terjadi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan khususnya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang," kata Taufik, Kamis (23/6/2022).
Menurut Taufik, merujuk kembali ke tahun 2017 dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Bkn sesuai pasal 170 Ayat (1), KUHP terkait pengrusakan rumah Sawarni, ditetapkan beberapa terdakwa dan beberapa DPO.
Lanjut Taufik, yang menjadi pertanyaan pihaknya adalah status DPO terhadap saudara AD merupakan ex Kades Terantang dan MY Kades Terantang terpilih yang terkesan dibiarkan begitu saja.
"Sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dijalani keduanya, dan malah berkeliaran, semenjak ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2017 sampai dengan sekarang,” katanya.
Lebih ironis, lanjut Taufik, dua orang tersebut masih bisa menjabat sebagai Kepala Desa tanpa tahu status DPO, saat proses seleksi berjalan.
“Kita sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru Cq Kasat Intelkam untuk melakukan aksi pada Kamis tanggal 30- 06-2022 di Mapolda Riau,” katanya.
Pihaknya dari FPMPH-R, kata Taufik, akan menuntut Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau untuk segera menangkap AD dan MY berdasarkan putusan nomor 71/PID.B/2017/PN BKN.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pj Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar untuk meninjau ulang saudara MY yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Terantang.
“Terakhir, kami meminta Pj Bupati Kampar untuk memberhentikan MY sebagai Kades Terantang dikarenakan terlibat dalam persoalan Hukum,” pintanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Dinas PMD Kampar, Zamhur belum memberi tanggapan.
Berita Lainnya +INDEKS
Kasad Dukung Kesiapsiagaan Puslatpur Kodiklatad dengan Dua Mobil Damkar
OKU TIMUR || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad menerima dua unit mobil pemadam kebakara.
Danpuslatpur Kodiklatad Dorong Prajurit Sigap, Peduli, dan Bertanggung Jawab
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Kodiklatad Brigjen TNI Polsan Situmoran.
Peringati HUT Ke-81 RI dan Maulid Nabi, 3.000 Jemaah Padati Tabligh Akbar di Ciwidey
BANDUNG || Ribuan warga memadati kegiatan Tabligh Akbar yang digelar di Kawasan Ciwidey, Ka.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Saksikan Ketamin 1,3 Ton Dibakar, Hasil Penggagalan MV King Sun
BATAM || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.
Ribuan Penambang Bergerak! Pembelian Timah Terhenti, Ekonomi Masyarakat Terancam
BELITUNG TIMUR || Ribuan masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur menda.
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
PANGKALPINANG || Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, member.







