pilihan +INDEKS
BNN Provinsi Riau Musnahkan Sabu Setengah Kilogram Kurang Dan Ekstasi 106 Butir Dari 3 Pelaku
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi selasa (7/6/2022) dihalaman kantor BNN Provinsi Riau Jalan Pepaya. Barang bukti yang dimusnahkan sabu 448.73 gram atau kurang dari setengah kilo beratnya dan ekstasi 106 butir.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tangkapan BNN Propinsi Riau dari tiga tersangka yang merupakan kurir inisial A dan U sedangkan bandar inisial GYA warga kelurahan sidomulyo timur dan sidomulyo barat kota pekanbaru.
Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson melalui kabid penindakan dan pencegahan Berliando kepada wartawan mengatakan kita komitmen memberantas narkoba dibumi lancang kuning ini.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kadis Kesehatan Provinsi Riau,Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kabid Labfor Polda Riau, Penasehat Hukum Ibu Yoanna Nilakresna SH.MH pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di blender dilarutkan dengan cairan baygon.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







