pilihan +INDEKS
3 Usulan Gubernur Sumbar Ditolak Mendagri, Sekda Dilantik Jadi Pj Bupati Mentawai
PUBLIKTERKINI.COM,Padang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Penjabat (Pj) Bupati selama satu tahun ke depan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dijadwalkan melantik Pj Bupati Mentawai pada Minggu (22/5/2022) di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, kepastian penunjukan Pj Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
"Sesuai SK itu, masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan dan selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai," katanya.
Atas dasar itu, Martinus Dahlan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya hingga tugasnya sebagai Pj Bupati selesai.
Penunjukan Sekda menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya Gubernur mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (Pj) bupati Mentawai yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.
Namun, menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmad Samulo, sebelum SK keluar, pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari Kemendagri bahwa yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Mentawai tidak mutlak dari tiga nama yang diusulkan gubernur.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai berakhir pada 22 Mei 2022. Setelah ditunjuk, maka roda pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dijalankan oleh Pj Bupati selama 3 tahun menjelang Pemilu serentak 2024.
Selain Mentawai, masa jabatan Wali Kota Payakumbuh juga akan berakhir pada Oktober 2022. Kota itu nantinya juga akan dipimpin Pj Wali Kota menjelang Pemilu 2024 digelar. (Antara)
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







