pilihan +INDEKS
Polsek Limapuluh berhasil ungkap pelaku pemerasan melalui Michat
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Niat TAS (25), warga Cipta Karya untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan pelaku pemerasan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita membenarkan atas penangkapan pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh terang Kapolsek Limapuluh ditempat terpisah Selasa ( 15 /2 /2022 ).
Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan tambah Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita .
Untuk kronologis kejadian jelas Kapolsek berawal dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jl. Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022 selanjutnya pelapor TAS 'memesan' cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut terang Kompol Dany.
Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki - lakinya sebanyak 6 Orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor, dan mengirim uang sebesar 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) melalui m-banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambab uang tunai Rp.800.000,- ( Delapan Ratus Ribu rupiah dan 1 unit jam tangan APPLE WATCH seharga.2.200.000,Rokok elektrik, dengan total kerugian Rp.8.000.000,-( Delapan Juta Rupiah ).
Tim mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku lagi terang Kapolsek Limapuluh Kompol Dany yang langsung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk melakukan penangkapan.
Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HB terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di Salah Satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan R, P, T, V.
dan ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 Kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru terang Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







