Polsek Limapuluh berhasil ungkap pelaku pemerasan melalui Michat

Selasa, 15 Februari 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Niat TAS (25), warga Cipta Karya untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan pelaku pemerasan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita membenarkan atas penangkapan pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh terang Kapolsek Limapuluh ditempat terpisah Selasa ( 15 /2 /2022 ). 

Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan tambah Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita . 

Untuk kronologis kejadian jelas Kapolsek berawal dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jl. Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022 selanjutnya pelapor TAS 'memesan' cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut terang Kompol Dany. 

Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki - lakinya sebanyak 6 Orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor, dan mengirim uang sebesar 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) melalui m-banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambab uang tunai Rp.800.000,- ( Delapan Ratus Ribu rupiah dan 1 unit jam tangan APPLE WATCH seharga.2.200.000,Rokok elektrik, dengan total kerugian Rp.8.000.000,-( Delapan Juta Rupiah ). 

Tim mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku lagi terang Kapolsek Limapuluh Kompol Dany yang langsung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk melakukan penangkapan. 

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HB terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di Salah Satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan R, P, T, V. 

dan ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 Kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru terang Kapolsek. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany.