pilihan +INDEKS
Bingkisan Senyum dari Denpom 1/3 Pekanbaru di Jumat Berkah
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Denpom 1/3 dibawah kepemimpinan Mayor (CPM) Irawan bersama anggota melaksanakan jumat berkah bagi masyarakat Pekanbaru. Pembagian nasi kotak itu disambut antusias bahkan ada tawa bahagia terlihat dari masyarakat yang menerimanya.
Baksos ini merupakan wujud pembinaan territorial dan bhakti sosial dengan sasaran warga Pekanbaru, dengan harapan dapar meringankan beban masyarakat disaat pondemo covid ini. “Insya Allah kegiatan ini akan rutin dilakukan oleh Denpom 1/3,” bebernya Irawan
Irawan berharap dengan apa yang dilakukan Denpom 1/3 saat ini bias membantu masyarakat Pekanbaru sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama warga Pekanbaru. “Saya berharap apa yang dirasakan warga Pekanbaru yang mengalami kesusahan dapat juga dirasakan oleh seluruh anggota Denpom 1/3 dan semoga ini menjadi amal ibadah bagi kami keluarga besar Denpom 1/3,” tutup Mayor Senior ini
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







