pilihan +INDEKS
Kemendagri RI Akan menyurati Gubernur Riau Terkait Izin Pendirian Tokoh Modern Ilegal Di Kampar
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Kemendagri RI melalui Ditjen Bangda Kemendagri RI akan menyurati Gubernur Riau secepatnya atas pendirian tokoh modern ilegal di Kabupaten Kampar, Atas aduan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang pada beberapa waktu yang lalu.
Dikatakan oleh Ditjen Bangda Kemendagri RI, Jafar Sidiq Subdit 3 SUPD Kemendagri RI, akan menyurati Gubernur Riau atas aduan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang terkait Pendirian Tokoh Modern di Kabupaten Kampar.
"Terimakasih adek-adek mahasiswa yang telah peduli terhadap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kampar, selanjutnya kami dari Kemendagri RI akan menyurati Gubernur Riau atas aduan adek-adek mahasiswa dan Gubernur Riau akan memanggil Bupati Kampar. Sebab Gubernur Riau perpanjangan tangan pemerintah pusat" Kata Ditjen Bangda Kemendagri RI, Jafar Sidiq waktu diskusi bersama IMKT Pada Selasa (08/02/22).
Dikonfirmasi pada Jumat (11/02/22) Ke Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang, Andre Gunawan selaku Sekretaris mengatakan benar kami melakukan diskusi beberapa hari yang lalu dengan Kemendagri RI, melalui Ditjen Bangda Kemendagri RI. dan itu mereka akan menyurati Gubernur Riau secepatnya.
"Terkait Pendirian Tokoh Modern Ilegal di Kabupaten Kampar kami sudah mendatangi Kemendagri RI dan allhamdulilah disambut dengan baik oleh Ditjen Bangda Kemendagri RI. Dan dalam waktu dekat ini mereka akan menyurati Gubernur Riau ",Terang Andre Selaku Sekretaris IMKT.
Diketahui, ketika Kemendagri RI tidak segera menyurati Gubernur Riau, mereka akan melakukan aksi ke Kemendagri RI dalam waktu dekat ini.
"Kepada siapa kami akan mengadu lagi, Jalur administrasi sudah kami lakukan, mulai dari Desa, Kecamatan, kabupaten, Provinsi sudah kami lakukan. Semoga Pemerintah Pusat dapat memberikan Solusi terhadap persoalan yang terjadi di kabupaten Kampar saat ini ", Tutup Andre.
Laporan : teti guci
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







