pilihan +INDEKS
Adanya Informasi Napi Rutan Pekanbaru Kendalikan Narkoba, Ini Penjelasan Kepala Rutan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru- Adanya informasi keterlibatan Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru yang mengendalikan peredaran narkoba ditanggapi oleh Kepala Rutan M Lukman.
Menurut Lukman, ia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkapkan keterlibatan Napi dalam pengendalian narkoba.
"Kita senantiasa menjaga komitmen mulai dari petugas dan menyadarkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujar Lukman kepada wartawan selasa, 8 Februari 2022.
Lukman juga menegaskan apabila ada indikasi keterlibatan petugas maupun WBP dalam peredaran narkoba, akan dilakukan tindakan tegas
"Jika ada, kami akan tindak tegas," lanjutnya.
Terkait adanya satu Napi yang mengendalikan peredaran narkoba inisial MHA, Lukman mengaku akan menyelidikinya.
"Kita akan dalami dan menggali informasi sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, jika ada akan kita tindak langsung," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







