pilihan +INDEKS
Buka Kegiatan Bimtek Dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Kapolda Riau Irjen Iqbal : “Pahami Tehnis, SOP Dan Langkah Konkret Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik”

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan Divisi dan Bidang Humas Polri sangat penting dalam menjaga nama baik Kepolisian Indonesia (Polri) khususnya Polda Riau. Hal ini di katakan Irjen Pol M Iqbal saat membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Polda Riau yang digelar disalah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, kata Irjen Pol M Iqbal Divisi Humas juga harus menjadi front office (terdepan) dalam menyampaikan setiap informasi kepolisian kepada publik.
"Hari ini dan 10 tahun ke depan, Divisi dan Bid Humas patut diacungi jempol atas peran dan kinerjanya di jajaran kepolisian," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Irjen Pol M Iqbal yang juga mangan Kapolda NTB itu meminta jajarannya dan Bid Humas untuk merangkul media dalam menyampaikan informasi dan hal positif.
Menurut Irjen Pol M Iqbal media harus dirangkul dan dijadikan tim untuk melihara Kamtibmas serta menyampaikan informasi yang positif.
"Ingat, media bisa menentukan mana informasi-informasi yang baik serta bisa menentukan prinsip keseimbangan," jelasnya.
Menjawab pertanyaan media, Irjen Iqbal mengatakan dirinya membuka kegiatan yang diinisiasi oleh Divhumas Polri yang hadiri oleh Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Sugeng Hadi Sutrisno.
“Kegiatan yang dilaksanakan yakni Bimbingan Teknis bagi semua pengemban tugas kehumasan, PPID di satuan kerja dan satuan wilayah di Jajaran Polda Riau agar lebih memahami bagaimana teknis, SOP dan langkah-langkah konkrit tentang UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Iqbal.
Sebagaimana disampaikan dalam pasal 17 setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana hingga informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
“Katakan yang sejujurnya tetapi tidak semuanya. Karena kita badan publik, ketika melakukan penyelidikan, penyidikan yang mana tidak serta merta dapat kita sampaikan kepada publik. Oleh karena itu mereka harus paham, silahkan sampaikan, tidak boleh menutup-nutupi yang dibutuhkan oleh publik, tetapi ada limitatif karena ada pengecualian informasi yang tidak boleh dibuka kepada Publik,” tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Menteri Hukum RI Kunjungan Kerja Ke Kelurahan Tobek Godang Kota Pekanbaru
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho mendampingi Menteri Hukum Republik Indonesia Su.
Gubernur Abdul Wahid Harap Pramuka Jadi Guru Kehidupan dan Pelindung Alam
PEKANBARU || Berbaju cokelat-cokelat khas Pramuka, para pengurus baru berdiri tegap di hadapan Gu.
Apel Siaga Kamtibmas dan Linmas di Pekanbaru, Sinergi Forkopimda Peringati 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
PEKANBARU || Dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Waki.
Muscab IKA UIR Dumai Lahirkan Pemimpin Baru, DPP Tekankan Kolaborasi dan Kebersamaan Alumni
DUMAI || Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Riau (DPP IKA UIR) menyampaikan uca.
Pemko Pekanbaru Himbau Warga Tak Beri Sumbangan di Pinggir Jalan
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghimbau warga supaya tidak memberikan sumbanga.
DPP IKA UIR Apresiasi Gubernur Riau: Buka Peluang bagi Anak Muda untuk Berkontribusi di Provinsi Riau
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Riau (DPP IKA UIR) menyam.